JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Diwarnai Kejar-Kejaran, Komplotan Pengutil di Sejumlah Alfamart Sragen Dibekuk Warga Rame-Rame 

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Sragen Kota. Foto/Wardoyo
   
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Sragen Kota. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang pelaku pencurian di sejumlah Alfamart di Sragen dibekuk rame-rame oleh warga Sragen. Pelaku dibekuk saat beraksi di Alfamart Jalan Raya Sukowati 181, Cantel Kulon, Sragen.

Aksi penangkapan terjadi pukul 12.30 WIB, Selasa (16/4/2019). Tersangka diketahui bernama Mulyo Riwiyono (52) warga Jalan Keputran Kejambon No. I 28 Rt. 02 / 12, Kelurahan Embongkaliasin, Kecamatan Genteng,  Kota Surabaya, Jatim.

Pada hari Selasa tanggal 16 April 2019 pukul 14.00 wib,telah datang seorang laki laki yang bernama dan beralamat tersebut diatas melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian.

Penangkapan bermula ketika pukul 12.00 WIB, tersangka masuk ke Alfamart Mungkung Sidoharjo. Salah satu karyawan Alfamart Mungkung, Dimas mencurigai wajah tersangka sama dengan pelaku pencurian di Alfamart Masaran yang sempat terekam CCTV.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Melihat hal itu ia langsung mengontak karyawan Alfamart Masaran, Dwi.

Setelah itu, Dwi langsung mengecek CCTV dan ternyata pelaku memang sama dengan orang mencurigakan yang masuk ke Alfamart Mungkung.

Setelah di lakukan pengecekan, pelaku telah mengambil barang di Alfamart Mungkung dan kabur.

Tak lama kemudian Dwi langsung menelepon karyawan di Alfamart Sukowati tetang kejadian tersebut. Saat dicek menginformasikan bahwa seorang laki-laki dengan ciri ciri tersebut diatas berada di Alfamart Sukowati.

Kemudian Dwi meluncur ke Alfamart Sukowati sampai disana, tersangka yang dimaksud telah berada didepan toko Alfamart Sukowati.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Sempat dicergah, tersangka tersebut malah naik sepeda motor yang dikendarai satu laki laki yang lain. Dwi kemudian berusaha menarik baju dan celana tersangka yang membonceng tersebut sampai di seberang jalan motor sampai kedua pelaku terjatuh.

Kemudian Dwi langsung berteriak maling hingga warga berhamburan datang. Satu pelaku berhasil melarikan diri dengan mengendari sepeda motor selanjutnya pelaku yang satunya yang bernama Mulyo berhasil diamankan oleh warga.

Selanjutnya tersangka diamankan aparat Polsek Sragen Kota. Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Agus Jumadi mengatakan pelaku diamankan di Mapolres dan akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com