JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Duet Tersangka Narkoba Ivan dan Arief Resmi Dikirim ke Kejaksaan. Terancam 12 Tahun Penjara 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM Satresnarkoba Polres Purworejo melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba golongan I jenis shabu dengan tersangka ST Ivan Hermawan Arsi dan Muhamad Arief Rachman ke kejaksaan Negeri Purworejo, Selasa (23/04/2019).

Sebelumnya perkara yang dilakukan penyidikan oleh Satres Narkoba ini sudah dianggap lengkap oleh Kejari Purworejo maka berkas perkara dan tersangka serta barang buktinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Dengan Pelimpahan tersangka dan barang bukti secara hukum proses penyidikan di tingkat Kepolisian sudah selesai selanjutnya proses penyidikan berlanjut di tingkat Kejaksaan.

Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong, melalui KBO Satres Narkoba Iptu Edi Winawan, mengatakan proses penyidikan di kepolisian selesai dengan dilimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

“Kedua tersangka di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu sebagaimana dimaksud pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tambah KBO Satres narkoba,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com