KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar memutuskan mencoret enam Caleg di Pileg 2019. Mereka dicoret lantaran diketahui sudah tidak terdaftar sebagai anggota parpol yang mereka usung dalam Pileg 2019.
Enam Caleg itu masing-masing berasal dari PDIP, Perindo, PKS, Partai Berkarya dan PAN.
Pencoretan disampaikan saat digelar paparan persiapan akhir jelang pemilu legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2019 oleh KPU setempat, Kamis (4/4/2019).
Pemaparan dipimpin langsung Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari dan didampingi oleh seluruh komisioner KPU diantaranya Devita Wahyuningtyas, Muhammad Maksum, Suharjanto, Kustiyono
Komisioner KPU, Muhammad Maksum menyampaikan Komisi Pemihan Umum (KPU) Karanganyar telah mencoret 6 calon legislatif untuk pemilihan DPRD Karanganyar. Diantaranya dari PAN, PKS, PDIP, Berkarya dan Perindo. Pencoretan enam caleg tersebut juga sudah diumumkan KPU.
Langkah pencoretan nama tersebut diambil KPU dengan alasan mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Padahal saat itu nama mereka sudah tercantum dalam surat suara.
“Tekait dengan pencalonan anggota legislatif di Karanganyar ada 6 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Karena mereka tidak lagi menjadi anggota partai politik,” jelas Maksum, Kamis (4/4/2019).
Menurutnya pencoretan tersebut sudaj sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, nama mereka tetap tercetak dalam surat suara dan formulir, sesuai dengan peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 terkait pemungutan dan penghitungan suara. Wardoyo