JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Fadli Zon dan Dua Politisi 02 Dikabarkan Tak Lolos ke Senayan, Yunarto Wijaya Ajak Masyarakat Melihat Objektif

pemilu
Ilustrasi
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejumlah politisi dari kubu 02 dikabarkan tidak lolos melenggang ke senayan. Mereka  adalah Ferdinand Hutahaean, Faldo Maldini dsan politikus Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

Hal itu beredar setelah ada netizen yang memposting isu tersebut.

Namun demikian, Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya, kemudian mengungkapkan fakta lain.

Hal tersebut disampaikan Yunarto Wijaya di akun Twitter pribadinya pada Senin (22/4/2019).

Ia mengatakan Fadli Zon justru memperoleh suara tertinggi di daerah pemilihannya (dapil).

Sedangkan Ferdinand Hutahahean dan Faldo Maldini belum diketahui nasibnya.

“Viral beredar: Fadli Zon, Ferdinand Hutahean & Faldo Maldini gak lolos dpr…

“Yang saya tau Fadli suara tertinggi di dapil itu, dua yg lain memang berat kalo liat survei…” tulis Yunarto Wijaya.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Yunarto Wijaya lantas meminta followersnya untuk bersikap objektif saat melihat kenyataan yang ada.

“Ayo objektif melihat realita, terlepas gak sesuai dengan keinginan kita…” tulis Yunarto Wijaya.

Yunarto Wijaya lantas meminta followersnya untuk bersikap objektif saat melihat kenyataan yang ada.

“Ayo objektif melihat realita, terlepas gak sesuai dengan keinginan kita…” tulis Yunarto Wijaya.

Sebagai informasi, Charta Politika satu dari 40 lembaga survei yang terdaftar di KPU RI dan berhak merilis hitung cepat untuk Pemilu 2019.

Pemungutan suara telah selesai, saat ini rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara saat ini sedang berlangsung di tingkat Kecamatan. Bagaimana hasil Pemilu 2019, apakah kursi DPD, DPR RI , DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sudah bisa diketahui?

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Siapa yang menang tentunya harus ditetapkan melalui pleno pemenang pemilu berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang sesuai tingkatan.

Sebelum tahapan pleno penetapan pemenang pemilu DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota digelar, ada baiknya pembaca mengetahui sistem penetapan kursi pemenang pemilu kali ini.

Sebagaimana diketahui, cara penghitungan suara untuk pemenang kursi legislatif berbeda dari tahun sebelumnya.

Jika Pemilu 2014 lalu penghitungan suara yang meraih kursi DPR/DPRD memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara.

www.tribunnews.com

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com