JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Gelapkan Setoran BBM Rp 1,1 Miliar, Iwan Budi Pangarso Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terpidana Iwan Budi Pangarso saat ditangkap Polisi. Istimewa
   
Terpidana Iwan Budi Pangarso saat ditangkap Polisi. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Iwan Budi Pangarso terkait kasus penggelapan dalam perjanjian kerjasama bisnis distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ini lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo selama tiga tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan potong masa tahanan,” ujar Majelis Hakim, Abdul Rauf membacakan vonis hukuman.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa yang saat itu duduk di kursi pesakitan menyatakan pikir-pikir.

“Menyatakan pikir-pikir,” kata terdakwa lemah.

Terpisah, JPU Kejari Kota Solo, Endang Sapto Pauli membenarkan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang diadakan pada Senin (15/4/2019) lalu.

Baca Juga :  PDIP dikabarkan  Bakal Merapat ke Prabowo, Begini  Reaksi Gibran

“Iya, dari tiga tahun tuntutan kami. Majelis Hakim memvonis dua tahun enam bulan. Terdakwa pikir-pikir. Kami juga masih menunggu perkembangan,” kata Endang saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2019) siang.

Kasus ini bermula, dari hubungan antara korban atau pelapor dari PT SHA di Jalan Yosodipuro Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Solo terkait tunggakan pembayaran hingga mencapai Rp 1,1 miliar oleh terpidana Iwan Budi Pangarso.

Antara Iwan dan korban pemilik dari PT SHA merupakan rekanan bisnis. PT SHA telah mengirimkan solar ke PT Semarang Multicons dan PT Bumi Panen Makmur dengan total 136.000 liter atau senilai Rp 1,1 miliar. Namun saat PT SHA hendak melakukan pencairan cek yang diberikan oleh tersangka, tidak dapat dilakukan.

Baca Juga :  Keseruan Melihat Anak Hariamau Benggala di Solo Safari Saat Libur Lebaran

Sehingga, pihak PT SHA melaporkan perbuatan Iwan kepada Polisi pada Bulan Desember 2018 lalu. Akhirnya, ditangkap dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sementara itu, dari kesaksian Iwan dirinya mengaku bahwa uang pembayaran saat ini ludes lantaran dirinya mencoba-coba bisnis yang lain.

“Uangnya saya putar untuk bisnis. Tapi, saya malah rugi. Celakanya, itu uang untuk pembayaran solar non subsidi PT SHA,” kata Iwan saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim.

Dalam kasus tersebut, juga dihadirkan sejumlah barang bukti. Diantaranya, tujuh lembar aplikasi transfer yang dikeluarkan dari Bank Jateng dengan rekening tujuan Bank Mandiri atas nama Noviandari Dwiana Putri termasuk 17 lembar invoice atau tanda pengiriman.

Terpidana Iwan Budi Pangarso saat ditangkap Polisi.

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com