SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM -Misteri aksi pelemparan batu ke Bus Eka S 7539 US yang memicu kecelakaan maut di Ring Road Utara Sragen wilayah Tlobongan, Sidoharjo akhirnya terkuak. Ternyata dua tersangka yang dibekuk Polres Sragen Jumat (12/4/2019) merupakan bagian kelompok pelempar ke bus-bus AKAP Suroboyonan yang akrab dikenal dengan bus raja jalanan.
Hal itu terungkap saat dilakukan konferensi pers di Mapolres Sragen kemarin. Keduanya yakni Yeri Gunawan alias Kemprud (21) asal Dukuh Bunder RT 11/3, Kedungwaduk, Karangmalang, dan temannya, Purnomo Budianto alias Uklik (26).
Saat ditanya Wakapolres Kompol Saprodin, Yeri mengaku bahwa sebelum melempar Bus Eka di Tlobongan, Ring Road Utara, ia berenam sempat pesta miras.
Setelah itu, dalam kondisi mabuk, ia dan Purnomo kemudian melancarkan aksi pelemparan. Yeri bertindak sebagai eksekutor membawa batu dan melempar ke arah bus. Sedangkan Purnomo memboncengkan pakai motor.
“Jadi mereka ini kelompok. Ada enam orang. Mereka habis mabuk,” papar Wakapolres kepada wartawan.
Saat ditanya apakah empat rekan lainnya, Wakapolres menyebut mereka tidak ditetapkan tersangka. Namun hanya dikenakan wajib lapor.
“Yang lain menunggu perkembangan,” jelasnya.
Ia menguraikan aksi pelemparan dipicu karena pelaku dalam kondisi pengaruh minuman keras. Selain itu pelaku juga sakit hati dan dendam karena sering kepepet ketika berpapasan dengan bus Eka dan sejenisnya.
“Wis mabuk, pikirane akhire elek-elek,” tutur Wakapolres.
Sementara, Yeri mengaku sudah empat kali melempar bus AKAP raja jalanan. Ia mengaku tak memilih bus apa namun dilakukan secara acak. Kedua tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya yang memicu kecelakaan dan proses hukum karena satu korban tewas.
“Nggih Pak. Menyesal,” tukasnya saat ditanya Wakapolres.
Wakapolres mengimbau kejadian tersebut bisa menjadi pembelajaran bersama. Kepada pengemudi bus AKAP untuk lebib tertib berlalu lintas.
Jika tertangkap ugal-ugalan dan tak bisa diperingatkan, maka akan ditindak tegas yakni dengan tilang.
Sementara, kepada Yeri dan Purnomo bakal dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan 2 subsider pasal 460 Jo pasal 55 KUHP tentang pengrusakan atau kekerasan terhadap barang yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
“Ancaman hukumannya 12 tahun,” tukasnya. Wardoyo