JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Gila, Karyawati KSP Usaha Mandiri Bobol Dana Perusahaan Hingga Rp 470 Juta. Uangnya Untuk Bayar Hutang dan Foya-foya Beli Mobil 

Tersangka karyawati pembobol dana KSP saat diamankan Polres. Foto/Humas Polda
   
Tersangka karyawati pembobol dana KSP saat diamankan Polres. Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Kebumen mengamankan seorang wanita berinisial LE (41) warga Kelurahan Tamanwinangun, Kecamatan Kebumen yang diduga menggelapkan uang milik KSP Usaha Mandiri Pejagoan tempat sebelumnya ia bekerja.

Ia dilaporkan oleh pihak koperasi, Laurentia (51) karena diduga telah menggelapkan uang sebanyak Rp 400 juta.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasat Reskrim, AKP Edy Istanto mengatakan, uang milik koperasi telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.

“Pada bulan Juli tahun 2016, tersangka ini disuruh oleh pihak koperasi untuk mengambil uang deposito milik KSP Usaha Mandiri sebesar Rp 470 juta. Setelah diambil uangnya tidak diserahkan semuanya ke pihak koperasi. Pada saat itu pihak koperasi hanya diberikan uang Rp 70 juta, dari Rp 470 juta,” jelas Kasar Reskrim dalam konferensi pers seperti dilansir Tribratanews Polda Jateng Senin (8/4/2019).

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Kepada penyidik, tersangka LE mengaku uangnya telah ia gunakan untuk membayar hutang ibunya sebesar Rp 12  juta. Selain itu, digunakan untuk membayar hutang di koperasi tempatnya bekerja sebesar Rp 160,6 juta, membayar hutang di Bank BRI sebesar Rp 6 juta dan sisanya untuk membayar cicilan mobil dan membayar hutang kepada orang lain.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Lanjut AKP Edy Istanto menguraikan tersangka telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang agar tidak dilaporkan kasusnya ke Polres Kebumen.

Namun hingga jatuh tempo waktu yang ditentukan, tersangka tidak juga mengembalikan uang itu.

Tersangka sebelumnya menjabat sebagai Marketing Founding di KSP tersebut. Terkait kasus ini, ia harus diberhentikan pada tahun 2017 lalu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun kurungan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com