JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Ini Daftar Caleg DPRD Karanganyar Yang Dipastikan Tak Bakal Jadi Meski Raih Suara Tinggi. Ada dari PDIP, PKS hingga Perindo! 

Desain surat suara Pileg untuk Pileg 2019 di Karanganyar. Foto/Wardoyo
   
Desain surat suara Pileg untuk Pileg 2019 di Karanganyar. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Enam calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Karanganyar dipastikan tidak akan bisa jadi angota legislatif meski perolehan suaranya tinggi.

Pasalnya mereka sudah dicoret dari daftar Caleg peserta Pileg oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Mereka dicoret lantaran diketahui sudah tidak terdaftar sebagai anggota parpol yang mereka usung dalam Pileg 2019.

Enam Caleg itu masing-masing berasal dari PDIP, Perindo, PKS, Partai Berkarya dan PAN.

Enam orang Caleg tersebut masing-masing di Dapil 1 dari PAN Nomor 10 Sri Untari. Lantas di Dapil 3 dari PKS nomor 3 Rosi Fatima. Kemudian di Dapil 4 Partai Berkarya nomor Devi Kurnia Sari.

Selanjutnya di Dapil 5 ada tiga orang yakni dari PDIP Sri Sulistiwati, dari Demokrat Fitria Gita Ramadhan, dan Barindo Sukisno. Mereka dicoret karena sudah keluar dari partai yang bersangkutan.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“KPPS diminta mengumukan nama-nama tersebut kapada pemilih. Jika nanti tetap dicoblos maka suaranya akan masuk ke partai,” papar Ketua KPU, Triastuti Suryandari saat paparan persiapan akhir jelang pemilu legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2019 oleh KPU setempat, Kamis (4/4/2019).

Komisioner KPU, Muhammad Maksum menyampaikan pencoretan nama tersebut diambil KPU  dengan alasan mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Padahal saat itu nama mereka sudah tercantum dalam surat suara.

“Tekait dengan pencalonan anggota  legislatif di Karanganyar ada 6 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Karena mereka tidak lagi menjadi anggota partai politik,” jelas Maksum, Kamis (4/4/2019).

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Menurutnya pencoretan tersebut sudaj sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, nama mereka tetap tercetak dalam surat suara dan formulir, sesuai dengan peraturan  KPU nomor 3 tahun 2019 terkait pemungutan dan penghitungan suara.

Ia menambahkan pada saat sebelum dan sesudah pemungutan nanti  KPPS  membacakan atau mengumumkan nama calon yang tidak memenuhi syarat sesuai dapilnya masih ada yang memilih nama tersebut tetap sah dan dihitung.

“Seandainya nanti masih ada yang mencoblos nama -nama tersebut maka sesuai dengan ketentuan penghitungan suara tersebut dianggap sah namun (suaranya) dihitung masuk partai yang dimaksud (pengusungnya),” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com