JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Izin HO Pendirian dan Perpanjangan Tower Telekomunikasi di Karanganyar Resmi Dihapus. Tapi Pengembang Wajib Berikan Ini! 

Ilustrasi tower telekomunikasi. Foto/Ist
   
Ilustrasi tower telekomunikasi. Foto/Ist

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Karanganyar berencana menghapus izin gangguan atau izin HO, terhadap pendirian tower telekomunikasi di wilayah Karanganyar. Tak hanya pendirian tower, penghapusan juga diberlakukan untuk perpanjangan tower telekomunikasi yang sudah berdiri.

Hal itu terungkap dari keterangan yang disampaikan Kabid Informasi dan Komunikasi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karanganyar, Ardiansyah.

Kepada wartawan, ia mengungkapkan wacana penghapusan izin HO itu mendasari aturan soal perubahan peraturan daerah (Perda) Nomer 12 tahun 2013.

Di dalam peraturan itu, intinya  pengembang bisa berkordinasi dengan pemilik lahan saat akan mendirikan atau memperpanjang izin menara.

Pengembang juga diwajibkan memberikan CSR atau tanggung jawab social ke masyarakat sekitar.

“Aturan yang baru memang begitu, hanya dengan pemilik lahan saja. Kemudian untuk warga yang terdampak rebahan nantinya diharapkan untuk dapat mengajukan proposal untuk program CSR-nya,” papar Ardiansyah kepada wartawan.

Perihal jumlah menara telekomunikasi di Karanganyar sendiri, Aan menyebut masih dalam pendataan. Inventarisasi dilakukan juga untuk mengetahui apakah menara- menara tersebut bakal dilakukan perpanjangan atau izin baru.

“Kalau jumlah pastinya belum tahu. Ini kami masih terus melakukan sosialisasi penghapusan izin HO itu ke masyarakat,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com