JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Jadi Buronan Polisi, Wanita Bandar Sabu Ini Tak Berkutik Saat Terciduk Polisi Rembang

Foto tersangka saat diamankan di Mapolres. Foto/Humas Polda
   
Foto tersangka saat diamankan di Mapolres. Foto/Humas Polda

REMBANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang wanita berinisial DS diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Rembang karena kedapatan membawa barang haram jenis sabu didalam KBM Blind Van Grand Max warna putih Nomor Polisi K 1679 IL .

Perempuan berinisial DS (26), warga Desa Pendosawalan, RT 017/RW 006 Kecamatan Kaliyamatan, Jepara itu merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Satresnarkoba Polres Rembang. Ia diburu karena terlibat perkara penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu yang sempat kabur saat kejadian, dengan nomor DPO/3/I/2019, tanggal 22 Januari 2019 yang lalu.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Kasatresnarkoba Polres Rembang Iptu M Edi Sismanto mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat saat DS berada di Desa Pancur Kecamatan Mayong Jepara petugas mengamankan DS, Kamis (11/4/2019).

Iptu M Edi Sismanto menguraikan petugas mengamankan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) set alat hisap shabu, 1 (satu) buah korek api gas warna unggu,1 (satu) unit kbm grand max warna putih no pol K 1679 I L, 1 (satu) buah kunci kontak. 1 (satu) buah HP merk VIVO warna Merah.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan, dan tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com