Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Jauh-jauh Dari Tangerang ke Sragen Hanya Untuk Menipu. Rela Sewa Mobil Rental, Terancam 4 Tahun Penjara

Kapolsek Gemolong AKP I Ketut Putra saat menunjukkan mobil rentalan yang disewa pelaku penipuan berkedok Indo Grosir. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polsek Gemolong membekuk dua orang komplotan penipuan berkedok sales Indogrosir. Berbekal ID Card Indogrosir dan NPWP palsu, kedua pelaku menipu sejumlah pedagang dan meraup puluhan juta rupiah.

Menariknya, satu pelaku datang jauh-jauh dari Tangerang. Ia diketahui bernama Mulyono (43) asal Tanah Tinggi RT 02/ RW 06, No 72 Tangerang, Kota Tangerang. Ia beraksi bersama Sutarno (65) warga Krembyongan, Kadipiro RT 3/RW 05, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Keduanya dibekuk usai terlibat kasus penipuan bermodus penawaran dagangan itu terungkap ketika keduanya dihadirkan dalam ungkap kasus Polsek Gemolong.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Gemolong, AKP I Ketut Putra mengungkapkan keduanya dibekuk atas laporan salah satu korban, Dewi Sugiyarti (42) pemilik kios Dewi di Pantirejo RT 4, Tegaldowo, Gemolong.

Kapolsek menguraikan aksi penipuan itu terjadi pada 26 Maret 2019 sekira pukul 11.00 WIB dengan kerugian Rp 8 juta.

“Korban harus bayar Rp 8 juta untuk jadi agen Indo Grosir. Setelah uang dibayar, pelaku menjanjikan sehari berikutnya barang dagangan dikirim. Tapi ternyata tidak dikirim barang,” papar Kapolsek.

Dalam aksinya, pelaku rela menyewa mobil rentalan berpelat B. Mereka menyewa mobil Ayla warna putih untuk menjalankan aksinya.

Kapolsek menuturkan dari hasil penyelidikan, tersangka sudah beraksi di beberapa wilayah. Di antaranya di Gemolong, Solo, Ring Road Utara hingga Sumberlawang.

“Tiga kali beraksi Mas. Uangnya untuk bayar hutang,” tutur tersangka.

Atas kejadian itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan tawaran menggiurkan apalagi orang belum dikenal. Sebab banyak modus penipuan yang awalnya dibumbui dengan tawaran menggiurkan dan tak rasional.

“Seperti ini, tersangkanya memakai identitas palsu, NPWP dan ID card palsu,” ujar Kapolsek.

Kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Wardoyo

Exit mobile version