SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hingga menjelang akhir batas waktu pelaporan SPT Tahunan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwol DJP) Jateng II baru mencatat target di angka 30%. Seperti diketahui, 30 April 2019 merupakan batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan.
Menurut Kepala Kanwil DJP Jateng II, Rida Handanu, angka capaian tersebut merupakan catatan untuk Wajib Pajak (WP) Badan.
“Untuk WP Badan yang jatuh temponya tanggal 30 April, sampai dengan 1 April ini mencapai 30 persen WP Badan yang sudah melaporkan SPT. Kita masih punya 70 persen lagi untuk WP Badan yang targetnya harus diselesaikan di bulan April,” ungkapnya, Jumat (5/4/2019).
Rida menambahkan, berdasarkan data per 1 April 2019, dari 62.776 WP Badan yang wajib melaporkan SPT Tahunan, baru tercapai 30 % atau 18.770 SPT. Untuk kota Solo sendiri terpantau paling rendah pencapaian targetnya dibanding wilayah lain. Pelaporan SPT baru mencapai 13 % atau 648 WP Badan yang melapor dari 5.136 WP Badan yang wajib lapor SPT.
“Stategi yang dilakukan untuk kepatuhan pelaporan WP Badan memang tidak seperti strategi dalam menangani WP OP karyawan maupun non karyawan. Untuk WP Badan ini sulit untuk menggunakan metode jemput bola sebab lokasi masing-masing WP tidak berdekatan,” imbuhnya.
Masih rendahnya capaian target ini, papar Rida, disebabkan oleh faktor WP Badan banyak yang mengaku belum siap. Bahkan minta perpanjangan SPT dengan alasan sedang proses audit dan alasan lain. Dengan perpanjangan pelaporan SPT maksimum 6 bulan sehingga bulan September baru WP Badan memasukkan laporan SPT.
“Sanksi berupa denda ditetapkan sebesar Rp 1 juta bila WP Badan tidak melapor atau terlambat melaporkan kewajibannya. Oleh karena itu kami mengimbau kepada seluruh WP Badan untuk melaporkan pajak di awal waktu,” pungkasnya. Triawati PP