Beranda Daerah Semarang Karaoke Galaksi dan Empat Karaoke Diobok-obok Polisi, 56 Botol Minuman Haram Langsung...

Karaoke Galaksi dan Empat Karaoke Diobok-obok Polisi, 56 Botol Minuman Haram Langsung Diamankan

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

REMBANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sat Resnarkoba Polres Rembang Polda Jawa Tengah, melaksanakan kegiatan operasi rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran minuman keras (miras) yang merupakan salah satu pemicu terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polres Rembang, Sabtu (13/3/2019) dimulai pukul 19.00 wib sampai dengan 22.30 wib.

Giat Operasi miras ini dipimpin oleh Kaurbin Ops Sat Resnarkoba Polres Rembang Iptu Sunarto bersama 10 anggota.

Kapolres Rembang Polda Jateng AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Edi Sismanto, Minggu (14/ 4/2019) menyampaikan, operasi miras ini gelar sebagai giat operasi atisipasi penyalah gunaan narkoba sekaligus Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).

Giat oprerasi miras kemarin petugas dari Satresnarkoba Polres Rembang menyasar lima warung kopi yang berada diwilayah Kecamatan Rembang dan Kecamatan Sarang.

Diantaranya Cafe Karaoke JNT turut tanah Desa Kerep. Kecamatan Sulang, petugas mengamankan barang bukti tiga botol miras jenis mesion huse whisky cap isi 350ml, kadar alkohol 43% persen,1 botol minuman beer alkohol merk mension hose vodka isi 350ml kadar alkohol 40%,9 botol beer putih merk draft beer isi 620 ml kadar alkohol 4.99%.

Lantas di Cafe Indah Bekti Desa Landoh Rembang, petugas mengamankan barang bukti 8 ( delapan ) botol beer bintang jenis isi 650 Ml dg kadar alkohol 4,7 persen,4 botol minuman merk mansion house vodka dengan isi 350ml kdr alkohol 40%,2 botol minuman merk masion house whisky dengan isi 350ml kadar alkohol 43%.

Baca Juga :  Laras Asri Resort & Spa Salatiga Sambut Tahun Baru 2025 dengan Opera Java

Di Cafe Joker Desa Kedungrejo Rembang petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) botol miras merk orang tua kilin dengan isi 620ml kadar alkohol 19,7 % , 4 (empat ) botol miras jenis Mansion house vodka isi 350 ml dg kadar alkohol 40 persen, 1( satu) botol miras jenis beer bintang isi 620ml dg kadar alkohol 4.7 persen, 1 ( satu) botol merk beer guines Regall isi 620 ml dg kadar alkohol 4.7 persen.

Di Cafe Galaxi turut tanah Kelurahan Leteh Rembang petugas mengamankan barang bukti 3 botol minuman mansiin house vodka isi 350ml dengan kadar alkohol 40 %, 4 botol minuman merk guinness dengan isi 325 ml dengan kadar alkohol 4.9 %,5 botol minuman merk beer bintang dengan isi 620ml kadar alkohol 407 %.

“Di Cafe Dimensi I Desa mondoteko Rembang, petugas mengamankan barang bukti 3 botol nerk mension house whisky isi 350ml kadar alkohol 40%,3 botol merk mension whise vodka kadar 40.% isi 350ml dan 4 botol beer bitang isi 620 ml kadar alkohol 4.7persen,” jelas Iptu Edi dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Adu Banteng Dua Motor Sport di Tayu, Satu Tewas di Tempat

Setelah melaksanakan operasi 56 botol miras hasil operasi diamankan, serta dibuatkan berita acarapenyitaan barang bukti.

Kepada pemilik café karaoke dibuatkan surat pernyataan oleh petugas kemudian petugas juga memberikan himbauan kepada pemilik cafe karaoke untuk tidak lagi menyimpan maupun menjual miras.

“Giat ini untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan akibat pengaruh miras tersebut,” pungkasnya. Wardoyo