JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Dugaan Intimidasi Pemilih di Gondang Sragen, Bawaslu Langsung Terjun Jemput Bola ke Panwascam

Dwi Budi Prasetyo. Foto/Wardoyo
   
Dwi Budi Prasetyo. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus intimidasi dan ancaman perundungan yang diduga dilakukan oknum PNS sekaligus Ketua KPPS di Dukuh Piji, Desa Glonggong, Gondang, Sragen terhadap warga yang disinyalir beda pilihan, terus bergulir. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen terjun langsung melakukan jemput bola untuk menindaklanjuti kasus itu ke Gondang.

“Hari ini tadi, tim komisioner kami terjun untuk jemput bola kasus itu ke Panwascam Gondang. Karena kita tunggu sampai pukul 12.00 WIB, belum ada penerusan laporan dari Panwascam,” papar Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, Senin (22/4/2019).

Dwi menguraikan kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oknum PNS sekaligus Ketua KPPS Dukuh Piji, Glonggong berinisial WT, kepada warga itu termasuk ranah pelanggaran pidana Pemilu.

Nantinya jika laporan sudah terpenuhi, maka akan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu bersama dengan Polres, Kejaksaan dan unsur terkait.

“Itu masuknya nanti ranah pidana Pemilu. Kita tunggu perkembangannya,” tandasnya.

Aksi intimidasi itu terkuak setelah korban, MK (45) seorang ibu rumah tangga menangis dan mengadu usai didatangi dan diintimidasi oleh WT pada malam sebelum pencoblosan, Selasa (16/4/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

WT mendatangi MK dan mengancam warga akan memboikot dan tidak akan membantu jika MK punya hajatan kalau tidak mau memilih Caleg dan parpol tertentu.

Tak hanya satu orang, sejumlah warga di dukuh itu yang tak mau sejalan dengan arahan oknum itu, juga diancam serupa. Bahkan saking ketakutannya, MK terpaksa mencoblos dengan pengawalan relawan.

“Waktu saya telepon yang bersangkutan (WT) kenapa sampai melakukan intimidasi, alasannya itu hanya melakukan di dukuhnya. Kami sangat menyayangkan karena Indonesia ini NKRI dan pemerintah menjamin kebebasan warga memilih sesuai hati nuraninya. Jangan main paksa aturan dan membuat aturan sendiri. Karenanya kami minta kasus ini diproses hukum dan diusut tuntas,” urai Wakil Ketua DPRD Sragen asal Gondang, Bambang Widjo Purwanto Sabtu (20/4/2019).

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Ketua Panwascam Kecamatan Gondang, Tri Asih membenarkan adanya laporan dugaan intimidasi bermotif politis itu.

Dari pengakuan pelapor, MK, menurutnya yang bersangkutan telah mendapatkan ancaman jika tak mendukung Caleg tertentu seperti warga lain, maka diancam jika punya hajatan akan diboikot.

“Ancamannya nanti kalau punya hajat, masyarakat setempat dan karang taruna tidak akan mau membantu. Tapi itu baru pengakuan sepihak dari pelapor. Laporannya sudah kami terima pas hari H pemungutan suara kemarin,” papar Tri Asih kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Ia menguraikan pihaknya belum bisa mengklarifikasi dan bertemu dengan terlapor mengingat laporan masuk bersamaan dengan hari pemungutan suara. Sementara terlapornya tercatat sebagai Ketua KPPS sehingga tak memungkinkan untuk dilakukan pemanggilan.

“Jadi kami belum bisa memanggil. Rencana Senin besok kami akan naikkan ke Bawaslu Kabupaten agar dilakukan tindaklanjut. Karena indikasinya sudah tindak pidana Pemilu yang kewenangan penyelesaian ada di tangan Bawaslu kabupaten,” terang Tri Asih. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com