Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus Intimidasi Pemilih di Gondang Sragen. Oknum PNS Pelaku Berdalih Hanya Lakukan di Dukuhnya, DPRD Desak Proses Hukum 

Bambang Widjo Purwanto. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus intimidasi dan ancaman perundungan yang diduga dilakukan oknum PNS sekaligus Ketua KPPS di Dukuh Piji, Desa Glonggong, Gondang, Sragen bergulir memanas. Tak hanya dilaporkan ke Bawaslu, kasus intimidasi ke warga yang dilakukannya terancam menyeret oknum PNS berinisial WT itu ke jalur hukum.

“Kami sangat menyayangkan karena pelaku itu statusnya PNS dan juga Ketua KPPS yang harusnya netral. Tapi malah mengintimidasi warga untuk mendukung Caleg dari parpol tertentu,” papar Wakil Ketua DPRD asal Gondang, Bambang Widjo Purwanto kepada wartawan Sabtu (20/4/2019).

Aksi intimidasi itu terkuak setelah korban, MK (45) seorang ibu rumah tangga menangis dan mengadu usai didatangi dan diintimidasi oleh WT pada malam sebelum pencoblosan, Selasa (16/4/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

WT mendatangi MK dan mengancam warga akan memboikot dan tidak akan membantu jika MK punya hajatan kalau tidak mau memilih Caleg dan parpol tertentu.

Tak hanya satu orang, sejumlah warga di dukuh itu yang tak mau sejalan dengan arahan oknum itu, juga diancam serupa.

“Waktu saya telepon yang bersangkutan (WT) kenapa sampai melakukan intimidasi, alasannya hanya melakukan di dukuhnya. Kami sangat menyayangkan karena Indonesia ini NKRI dan pemerintah menjamin kebebasan warga memilih sesuai hati nuraninya. Jangan main paksa aturan dan membuat aturan sendiri. Karenanya kami minta kasus ini diproses hukum dan diusut tuntas,” urai Bambang.

Ia khawatir jika dibiarkan, maka kasus serupa akan berpotensi muncul di setiap event pemilihan lainnya. Hal itu akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan berdemokrasi di masyarakat utamanya bagi warga dan kaum lemah.

“Namanya warga kecil diancam mau diboikot satu dukuh, mereka kan takut. Kasihan, makanya harapan kami kasus ini bisa diproses dengah tuntas,” tegasnya.

Ketua Panwascam Kecamatan Gondang, Tri Asih membenarkan adanya laporan dugaan intimidasi bermotif politis itu.

Dari pengakuan pelapor, MK, menurutnya yang bersangkutan telah mendapatkan ancaman jika tak mendukung Caleg tertentu seperti warga lain, maka diancam jika punya hajatan akan diboikot.

“Ancamannya nanti kalau punya hajat, masyarakat setempat dan karang taruna tidak akan mau membantu. Tapi itu baru pengakuan sepihak dari pelapor. Laporannya sudah kami terima pas hari H pemungutan suara kemarin,” papar Tri Asih kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Ia menguraikan pihaknya belum bisa mengklarifikasi dan bertemu dengan terlapor mengingat laporan masuk bersamaan dengan hari pemungutan suara. Sementara terlapornya tercatat sebagai Ketua KPPS sehingga tak memungkinkan untuk dilakukan pemanggilan.

“Jadi kami belum bisa memanggil. Rencana Senin besok kami akan naikkan ke Bawaslu Kabupaten agar dilakukan tindaklanjut. Karena indikasinya sudah tindak pidana Pemilu yang kewenangan penyelesaian ada di tangan Bawaslu kabupaten,” terang Tri Asih. Wardoyo

 

Exit mobile version