JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Pungli Rp 600 Juta di Seleksi Perdes Trobayan Sragen, Polres Pastikan Tinggal Naikkan Status. Pengembalian Uang Tak Berpengaruh!

   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Kasus dugaan korupsi bermodus pungutan liar (Pungli) proses seleksi perangkat desa di Desa Trobayan, Kalijambe memasuki babak baru. Penyidik Polres Sragen memastikan kasus itu terus berlanjut dan tinggal menaikkan statusnya saja.

Meski sang Kades berinisial SPM, diam-diam sudah mengembalikan uang pungli kepada sejumlah korban, namun hal itu dipastikan tak akan mempengaruh proses hukum.

“Tetap jalan. Tinggal nunggu waktu untuk dinaikkan (status penanganan) saja. Sudah lengkap,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM Senin (29/4/2019).

Kasat menguraikan meskipun ada upaya pengembalian uang dari terlapor kepada korban, hal itu tak serta merta menggugurkan proses hukum. Menurutnya, proses hukum terus berjalan dan saat ini keterangan sudah lengkap.

“Tinggal naik saja. Satu persatu, kemarin yang Alsintan sudah lengkap dan siap limpah ke Kejaksaan,” terangnya.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Sementara, data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , setelah kasusnya terbongkar dan dilaporkan ke Polres, oknum Kades belum lama ini dikabarkan diam-diam mengembalikan uang pungli yang ditariknya kepada dua korban yakni SUP dan NGAD.

Keduanya adalah calon Perdes yang gagal dan ditarik biaya Rp 150 juta dan Rp 165 juta oleh tim 6 yang dibentuk oleh Kades dan suaminya saat seleksi Perdes 2018.

Karena gagal dan uang tak dikembalikan keduanya akhirnya melaporkan Kades dan suaminya ke Polres beberapa waktu lalu.

“Sudah sekitar seminggu lalu dikembalikan. Dikembalikan lewat perantara. Uang saya dikembalikan sesuai yang saya serahkan dulu, Rp 165 juta. Kalau mas NGAD, dikembalikan Rp 100 juta karena dulu sudah dicicil Rp 50 juta. Tapi kalau yang lain kami enggak tahu,” papar SUP, kepada wartawan Selasa (2/4/2019).

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

SUP mengatakan pengembalian dilakukan di sebuah rumah makan di wilayah Peleman, Gemolong. Ia juga menuturkan, pengembalian uang itu juga disertai dengan syarat dirinya diminta membuat surat pernyataan pencabutan laporan kasus itu di Polres.

Surat pencabutan itu ditulis oleh perantara suruhan terlapor, dan kemudian dia tandatangani. Dirinya mengaku terpaksa menandatangani surat pencabutan itu karena itu dijadikan syarat terlapor mau mengembalikan uangnya.

“Sebelumnya memang disuruh persiapan surat pencabutan itu. Kalau mau dikembalikan uangnya, syaratnya harus mau buat pencabutan laporan. Suratnya yang nulis dia (perantara), saya tinggal tandatangan. Tapi setelah itu, kami juga langsung dipanggil Polres dan di-BAP kedua. Saya sampaikan apa adanya, dan keterangan saya tetap sama seperti BAP pertama,” jelasnya.

SUP dipanggil untuk di-BAP kembali ke Polres bersama NGAD. Polres pun juga sudah mengklarifikasi soal pengembalian uang itu. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com