JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia Terus Diselidiki, Pemilu Tetap Lancar

pilpres
Ilustrasi
   

JAKARTA,JOGLOSEMARNEWS.COM – Surat suara tercoblos yang bikin heboh di Kuala Lumpur, Malaysia, akhirnya oleh KPU dianggap sebagai sampah dan tidak dihitung.

Dengan demikian, kasus tersebut meski masih dalam penyelidikan, tak mengganggu jalannya pemilihan umum di negeri Jiran tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra.

“Kami tidak menghitung (surat suara) yang ditemukan itu, dianggap sampah saja,” kata Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Minggu (14/4/2019).

Menurutnya, ketersediaan surat suara khusus untuk pemungutan melalui pos, tidak ada yang berkurang. Surat suara tersebut masih berada dalam kotak penyimpanan yang tersegel.

“Jadi jangan digeneralisir Malaysia ya. Ini cuma Kuala Lumpur. Kemarin kami koordinasi dengan petugas yang di sana. Kami melihat semua kok kotak suara pos per limaratus kotak sudah ada,” ujar dia.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

Selain itu, Ilham menyebutkan, berdasarkan laporan dari Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) di Malaysia, lokasi pencoblosan surat suara ilegal tersebut bukan dilakukan di gudang resmi yang dijadikan tempat penampungan logistik Pemilu di Malaysia.

“PPLN hanya menaruh di gudang KBRI dan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur. Jadi, enggak ada gudang penyimpanan lain,” ujarnya.

Kendati demikian, KPU masih mencari informasi detail mengenai kasus yang awalnya mencuat dari rekaman video itu.

Namun, KPU mengaku kesulitan untuk mengakses surat suara tersebut. Karena, sampai saat ini surat suara itu masih dijadikan barang bukti oleh Polisi Malaysia.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

“Kami tidak dapat akses, sampai sekarang juga tidak dapat akses surat suara itu oleh Polisi Diraja Malaysia,” katanya.

Sementara itu, pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia telah dilakukan pada Minggu (14/4/2019). Pemungutan suara dilakukan di 168 TPS yang tersebar di tiga tempat: KBRI Malaysia, Sekolah Indonesia Kuala Lumpur, dan Wisma Duta.

Khusus untuk di luar negeri, pemungutan suara dibagi ke dalam tiga metode. Selain memungut melalui TPS, para pemilih pun bisa menggunakan hak pilihnya melalui pos dan kotak suara keliling.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com