JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kisruh Panel Pleno Rekapitulasi Suara di PPK Gondang Sragen. KPU Kekeh Penentuan 4 Panel Tak Salahi Aturan

Minarso. Foto/Wardoyo
   
Minarso. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen bersikukuh bahwa penentuan empat panel dalam pleno terbuka rekapitulasi suara di PPK Gondang, tidak menyalahi aturan. KPU bahkan menyampaikan pihak Golkar yang sempat menyoal mekanisme penentuan 4 panel, sudah bisa menerima dan mengirimkan saksi pada pleno yang digelar di Kecamatan Gondang.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Sragen, Minarso kepada wartawan Rabu (24/4/2019). Ia mengatakan proses pleno rekapitulasi dengan empat titik atau panel di Gondang tak melanggar aturan. Menurutnya pasal yang digunakan oleh KPU adalah pasal yang berbunyi “dibolehkan” menggunakan empat panel.

“Pasal yang kita gunakan dibolehkan.

Pertimbangannya jumlah desa yang ada tiap kecamatan. Jumlah desanya si Gondang banyak. Jadi enggak masalah,” papar Minarso di ruang kerjanya.

Ia menguraikan penentuan jumlah panel itu sebenarnya otoritas yang menentukan justru pihak PPK sendiri. Menurutnya KPU tidak memaksakan harus empat panel tapi memang ada beberapa kecamatan yang memutuskan empat panel.

“Mereka berasumsi 3 hari pleno selesai kalau tidak ada kendala apa-apa. Teman-teman PPK di kecamatan yang gede-gede memang memutuskan 4 panel.kami hanya sebatas menyampaikan ini lho aturannya. Mau pakai 3 atau 4 panel otoritas penentuannya ada di teman-teman PPK. Tapi kita juga konsultasikan ke KPU provinsi,” terang Minarso.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Soal ujicoba penggunaan empat panel yang dinilai belum pernah dilakukan di Gondang, Minarso menjawab bahwa pekerjaan itu tak perlu diujicobakan. Kalau harus diujicoba dulu maka akan menyita waktu sementara pleno dibatasi waktu.

“Sebelum pleno di PPK dilaksanakan, kami sudah undang parpol secara resmi. Termasuk ke Partai Golkar dan utusan golkar juga hadir. Tapi seandainya enggak ada saksi, itu juga enggak pengaruh. Kewajiban kita hanya mengundang dan menyampaikan saja,” tukasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghargai dan menghormati apapun aspirasi dan apa yang disampaikan oleh pihak Golkar atas pleno di PPK Gondang.

Sebelumnya, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 di Gondang Sragen diwarnai aksi protes. Partai Golkar menolak mengirimkan saksi untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK Kecamatan setempat, Jumat (19/4/2019).

Golkar menyatakan memboikot rekapitulasi lantaran menilai KPU telah melanggar mekanisme rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU RI.

Aksi protes disampaikan Ketua Harian Fraksi Golkar Sragen, Bambang Widjo Purwanto dengan mendatangi PPK, Jumat (19/4/2019) siang. Menurutnya, protes dilayangkan karena penentuan panel untuk rekapitulasi menyalahi aturan.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Di aturan KPU RI tertanggal 9 April 2019, harusnya rekapitulasi dilakukan hanya dengan satu panel (satu lokasi penghitungan), akan tetapi di Kecamatan Gondang rekapitulasi dilakukan dengan 4 panel. Menurutnya lokasi panel untuk rekapitulasi juga tak representatif dan terpisah-pisah sehingga sangat rawan pantauan.

“Memang di aturan KPU itu ada klausul dapat dilakukan dengan 4 panel dengan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu. Tapi kata dapat itu kan bukan berarti harus dilaksanakan dengan 4 panel. Akhirnya kan lihat sendiri, lokasi panel tak representatif dan terpisah-pisah. Ini juga sangat rawan,” paparnya kepada wartawan.

Selain itu, Bambang juga menilai penentuan 4 panel itu sangat tak berdasar. Sebab saat dirinya bertanya ke Ketua KPU Sragen apakah sudah dilakukan ujicoba dengan 4 panel, dijawab belum dilakukan.

Menurutnya penentuan 4 panel itu perlu dipertanyakan dasarnya lantaran belum ada ujicoba sebelumnya.

“Darimana bisa memperkirakan 4 panel kalau ujicoba saja belum ada. Kami memang tidak mengirimkan saksi karena permintaan dari PPK juga datangnya mendadak. Tiba-tiba ada undangan mengirimkan 4 saksi, padahal awalnya hanya 1 saksi dan kita hanya siapkan 1 saksi yang kita bimbing teknis. Jelas kami keberatan, karena aturannya dan mekanismenya enggak benar. Kenapa harus mengirimkan,” tukasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com