Site icon JOGLOSEMAR NEWS

KPU Solo Tolak Puluhan Warga Yang Berniat Urus Formulir A5, ini Alasannya

Ilustrasi

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo terpaksa harus menolak puluhan warga yang datang untuk mengurus A5, Selasa (9/4/2019). Penolakan tersebut ditengarai karena para warga tidak memiliki kriteria yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Komisioner KPU Solo Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kajad Pamudji, MK telah mengeluarkan keputusan tentang toleransi pengurusan A5. Namun terkait hal itu, lanjut Kajad, warga yang datang ke Kantor KPU salah tafsir dengan pengertian toleransi tersebut.

“Bahwa sesuai dengan putusan MK tersebut, yang diberi toleransi adalah Warga yang sakit di rumah sakit, tertimpa bencana alam, tahanan di lapas atau rutan, serta yang menjalankan tugas ketika hari pemungutan suara,” urainya.

Selain itu, pengurusan formulir A5 juga harus melengkapi syarat sesuai ketentuan. Seperti misalnya, urai Kajad, kalau sakit ada surat penghantar dari rumah sakit.

“Atau yang sedang bertugas harus melampirkan surat dari instansi terkait kalau dia benar-benar bertugas saat pencoblosan dan pekerjaannya tidak bisa ditinggalkan, seperti dokter, penjaga palang kereta api, dan lain sebagainya,” imbuh Kajad.

Diakui Kajad, banyak warga yang mendatangi kantor KPU Solo sejak Senin (8/4/2019) untuk mengurus A5 namun kemudian ditolak oleh KPU.

“Karena tidak sesuai kriterianya. Dan sudah kita beri pengertian semuanya. Sebenarnya untuk mereka kita sudah memberi batas toleransi pengurusan A5 sejak bulan Desembar sampai tanggal 17 maret kemarin. Namun sayangnya mereka tidak mengurus hingga batas akhir. Selain itu, kita tidak berani mengeluarkan A5 karena memperhitungkan surat suara,” tukasnya. Triawati PP

Exit mobile version