JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

KPU Sragen Tegaskan Pemilih Tak Boleh Bawa Kepekan, Lansia Dilarang Dicobloskan. Dokumentasikan Coblosan Diancam 12 Bulan Penjara!

Minarso. Foto/Wardoyo
   
Minarso. Foto/Wardoyo

SRAGEN,JOGLOSEMARNEWS.COM KPU Sragen memastikan pemilih lansia atau usia lanjut tidak boleh didampingi apalagi dicobloskan pada Pemilu 17 April mendatang. Selain itu, pemilih juga dilarang membawa kepekan (kertas contekan) atau atribut apapun ke dalam bilik saat mencoblos.

“Pemilih lansia tidak boleh didampingi. Dari Undang-undangnya sudah mengatakan seperti itu. Soal kekhawatiran salah coblos itu bukan jadi hambatan kita,” papar Ketua KPU Sragen, Minarso ditemui di sela persiapan pengiriman logistik di gudang Nguwer kemarin.

Ia menegaskan UU belum mengatur soal Lansia yang dimungkinkan tak jelas melihat nomor atau tulisan di surat suara. Menurutnya PKPU tak bisa diterjemahkan semau KPU.

Ia menegaskan hanya pemilih yang menyandang disabilitas dan tak memungkinkan mencoblos, yang boleh didampingi atau dicobloskan. Pendamping berasal dari keluarga kandung atau keluarga terdekat dan terlebih dahulu mengisi formulir C3.

“Formulir C3 diisi pada hari H pencoblosan. Nanti pendamping dan calon pemilih sama-sama menghadap Ketua KPPS. Nanti akan diklarifikasi oleh petugas dan jika dipastikan betul, baru dibuatkan surat C3 untuk pendampingan pencoblosan.

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

Sementara, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Suwarsono menjelaskan di PKPU 3/2019  juga belum total mengatur soal pendampingan bagi pemilih lansia yang dikhawatirkan tak bisa melihat tulisan dan dikhawatirkan salah coblos. Menurutnya yang diatur di PKPU boleh didampingi dan dicobloskan hanya penyandang disabilitas tuna daksa atau tak memiliki tangan dan tuna netra atau yang tak bisa melihat.

“Memang di pasal 43 itu ada klausul setelah dua jenis disabilitas itu ada kalimat lanjutan dan penyandang disabilitas lainnya. Tapi tidak ada penjelasan secara spesifik yang dimaksud dan masuk kategori penyandang disabilitas lainnya itu. Sehingga KPU juga tetap berpedoman bahwa yang dibolehkan didampingi dan dicobloskan sejauh ini hanya penyandang tuna daksa dan tuna netra. Selebihnya, kami tidak bisa menanggapi,” tandasnya.

Ia tak menampik ada kekhawatiran bahwa pemilih lansia, bakal salah coblos. Kekhawatiran itu juga sudah ditangkap ketika KPU melakukan roadshow sosialisasi ke beberapa wilayah.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Meski demikian, Suwarsono menyampaikan kendala itu sebenarnya sudah disikapi oleh KPU Sragen dengan menerjunkan relawan demokrasi untuk memberikan sosialisasi tata cara mencoblos ke 11 basis masyarakat.

“Kondisi di lapangan memang pemilih usia 40 atau 50 tahun ke atas banyak yang bingung. Tapi kita sudah terjunkan 55 relawan demokrasi untuk sosialisasi cara mencoblois ke 11 basis masyarakat mulai dari marginal, difabel dan lainnya,” terangnya.

Ia menambahkan calon pemilih juga tak dibolehkan membawa kepekan, tulisan, catatan, atau atribut peserta pemilu atau calon yang dimungkinkan untuk memudahkan ingatan mereka. Sebab aturan sudah menggariskan bahwa pemilih tak boleh membawa barang apapun saat masuk ke bilik.

Termasuk mendokumentasikan saat memilih atau mencoblos di bilik, juga diancam dengan pidana.

“Ancamannya maksimal 12 bulan penjara,” pungkas Suwarsono. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com