JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPU Tak Mengatur Exit Poll Hasil Pemilu di Luar Negeri

pilpres
Ilustrasi
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengatur exit poll hasil Pemilu di Luar negeri.

Hal itu ditegaskan oleh komisioner KPU, Viryan Azis, di Jakarta, Senin (15/4/2019). Dia mengatakan, exit poll dan quick count diumumkan ke publik terhitung dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat rampung dikerjakan.

“Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai,” ujarnya.

Viryan mengatakan, pelaksanaan Pemilu luar negeri memang sudah dimulai sejak 8 April hingga 14 April 2019.

KPU RI menerapkan sistem early voting atau memilih lebih cepat dibanding waktu yang ditetapkan di dalam negeri.

Hal itu dikarenakan adanya perbedaan waktu antara Indonesia dengan wilayah luar negeri yang juga melangsungkan Pemilu.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Nantinya, seluruh rekapitulasi suara baik di dalam maupun luar negeri akan serentak dihitung pada tanggal 17 April.

Penjelasan Viryan mengacu pada ketentuan dalam pasal 449 ayat 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu).

Di dalamnya dijelaskan bahwa ‘pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat’.

Dalam pasal 6 UU Pemilu dijelaskan, bagi mereka yang melanggar ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu.

“Exit poll itu kan pendekatannya berbasis kepada regulasi dengan pengaturan waktu di dalam negeri,” jelas dia.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengaku belum mendapatkan laporan soal rilis hasil Pemilu luar negeri lewat metode exit poll tersebut.

Ilham enggan berkomentar lebih jauh soal perkara exit poll luar negeri yang memang tak diatur oleh KPU.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

“Saya belum dapat laporan. Nggak mau spekulasi (karena) belum dapat laporannya. No comment,” kata Ilham.

Sementara itu, Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyoroti soal penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 di luar negeri seperti Sydney, Australia, Malaysia, Belanda dan Jepang.

Ia menyebut, keluhan warga negara Indonesia (WNI) disejumlah negera itu yang tidak bisa ‘nyoblos’ perlu mendapat perhatian khusus.

Karyono menduga ada upaya penyelenggara pemilu tak netral dan tak siapnya KPU dalam mengatasi membludaknya pemilih di WNI luar negeri.

“Jangan-jangan memang ada keterlibatan dari penyelenggara Pemilu untuk secara sengaja berpihak kepada paslon tertentu,” ucap Karyono Wibowo saat diskusi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com