JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Maksa Masuk Kamar Istri Tetangga dan Pegang-Pegang, Duda di Karangmalang Sragen Dilaporkan Polisi 

asusila
ilustrasi
   
asusila
ilustrasi

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang warga di Dukuh Jimbung RT 17, Desa Guworejo, Karangmalang, Sunaryo alias Tingkleng (37) terpaksa harus berususan dengan polisi. Pria yang berstatus duda itu dilaporkan ke Polsek lantaran telah masuk ke kamar tetangganya, Murni Handayani (36) warga Dukuh Jimbung RT 16, dan memaksa mencoba berbuat tak senonoh.

Korban yang masih tetangga RT itu mengaku terpaksa melapor ke polisi karena ketakutan akibat insiden itu. Terlebih, pelaku sempat mencoba berbuat asusila dan memegang bagian tubuh korban.

Aksi mesum tersangka terungkap ketika korban melapor ke Polsek, Sabtu (27/4/2019). Di hadapan petugas, korban menuturkan kejadian itu sebenarnya sudah dialaminya Jumat (19/4/2019) silam.

Korban berusaha memendam kejadian itu namun pelaku malah makin beringas mengancam akan merusak rumah tangga. Karena ketakutan, ia pun nekat menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

“Kejadiannya hari Jumat 19 April 2019 sekitar pukul 15.30 WIB. Kejadian di rumah korban di Dukuh Jimbung RT 16, Guworejo, Karangmalang,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Agus Jumadi, Sabtu (27/4/2019).

Kronologi kejadiannya, pada sore itu, korban sedang tiduran di kamar bersama anaknya. Kebetulan suaminya masih bekerja dan belum pulang.

Pelaku yang sudah lama memendam rasa kepada korban, mendadak nyelonong masuk ke kamar tidur korban.

Pelaku dengan beringas menarik tangan dan kaki korban sembari berusaha mendekapnya.

Namun korban berusaha melawan sembari memeluk anaknya. Melihat ibunya dipaksa pelaku, anak korban langsung berteriak sehingga pelaku panik.

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

Ia kemudian mendorong hingga korban terjatuh. Bersamaan dengan itu, teriakan korban membuat tetangga korban datang.

Pelaku kemudian kabur sembari melontarkan ancaman. Pelaku juga mengancam akan merusak rumahtangga korban jika korban tak mau menuruti keinginannya.

Ancaman itu membuat korban ketakutan dan trauma. Sementara, Kapolsek Karangmalang AKP Mujiono menambahkan bahwa korban telah mempunyai suami dan anak sedangkan pelaku status duda.

Antara keduanya selama setahun ini memang menjalin hubungan terlarang namun pelapor mengaku dalam tekanan atau ancaman apabila tidak menuruti kemauan pelaku mengancam akan  membubarkan rumah tangganya.

“Pelaku dijerat dengan Padal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” paparnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com