JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Masuki Masa Tenang, Bawaslu dan Kemenkominfo Pantau Iklan Kampanye di Medsos dan Media Massa

Ketua Bawaslu Abhan memberi keterangan kepada wartawan seusai menemui pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (11/4/2019). Kunjungan Bawaslu tersebut untuk bersinergi dengan KPK terkait pemberantasan korupsi dan pengawasan potensi politik uang di masa tenang Pemilu mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
   
Ketua Bawaslu Abhan memberi keterangan kepada wartawan seusai menemui pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (11/4/2019). Kunjungan Bawaslu tersebut untuk bersinergi dengan KPK terkait pemberantasan korupsi dan pengawasan potensi politik uang di masa tenang Pemilu mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Masa tenang Pemilu 2019 dimulai hari ini tanggal 14 April hingga 16 April 2019.

Segala bentuk kegiatan yang berbau kampanye peserta Pemilu dilarang beredar selama masa tenang berlangsung.

Larangan tersebut berlaku di dunia nyata maupun dunia siber atau digital. Untuk itu Bawaslu RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga membuat pelarangan bagi media massa dan media sosial dalam menayangkan alat peraga kampanye seperti iklan.

Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, untuk ranah media massa, pelarangan itu ialah tidak boleh menayangkan iklan atau berita yang berisi citra diri paslon, visi-misi para peserta Pemilu dan ajakan yang mempengaruhi pilihan masyarakat.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

Peraturan itu juga berlaku untuk ranah media sosial.

Regulasi di media sosial, segala postingan baru yang berbau kampanye dilarang dimuat. Sedangkan untuk postingan lama, tidak boleh untuk di share alias dibagikan kembali ke publik.

Peraturan ini berlaku untuk berbagai platform seperti Google, Twitter, Facebook, Line, Bigo, dan Youtube.

Bawaslu dan Kemenkominfo juga akan membuat surat edaran soal pelarangan ini ke platform-platform tersebut.

“Berlaku di media massa yang tidak boleh pasang iklan. Kita ingin memberlakukan sama di media sosial juga,” ujar Samuel di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019).

“Karena ruang siber ini sama dengan dunia nyata APK sudah mulai di cabuti kalau di siber tidak bisa dicabuti tapi nggak boleh ada yang mempromosikan. Kalau yang sudah di posting tidak bisa di takedown, tapi nggak boleh lagi me-repost atau menyebarkan lagi. Nggak boleh itu kita merepost lagi atau menyebarkan link nya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

Sementara, Ketua Bawaslu RI Abhan menerangkan bila peserta Pemilu dalam pemberitaan di media massa maupun postingannya di media sosial mendorong masyarakat untuk menuangkan hak suaranya pada 17 April tanpa dibubuhi kampanye, maka hal itu diperbolehkan.

“Boleh, mendorong orang dan mengingatkan tanggal 17 April adalah hari pemungutan,” kata Abhan.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com