JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Mau Tahu Ancaman Hukuman Pelaku Money Politics Maupun PNS yang Tidak Netral?Simak Penjelasan Berikut

Ilustrasi uang palsu. Foto: JSNews
   
Ilustrasi | JOGLOSEMARNEWS.COM

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM -Hukuman penjara plus denda mengancam pelaku tindak pidana money politics dalam Pemilu 2019. Selain itu PNS atau ASN yang terbukti tidak netral tak luput pula dari ancaman hukuman.

“Regulasinya sangat jelas dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub didampingi Komisioner Joko Wuryantoro, Jumat (12/4/2019).

Baca Juga :  Bencana Tanah Longsor di Sumber Nguneng Puhpelem Wonogiri, Lokasi Terus Dimonitor

Khusus pelaku money politics, beber dia, jeratan pasalnya adalah pasal 521 juncto 280 ayat 1 huruf j atau pasal 523 ayat 1 juncto 280 ayat 1 huruf j UU Pemilu. Ancaman pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Sedangkan untuk PNS yang tidak netral bisa diancam pasal 494 juncto 280 ayat 3 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Ancaman hukumannya 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

Baca Juga :  Kenapa Harus Piknik ke Objek Wisata Air di Wonogiri? Listnya Pantai Klothok Nampu hingga Waduk Gajah Mungkur

Saat ini, Bawaslu Kabupaten Wonogiri tengah mengusut kasus yang berkait dengan money politics maupun ketidaknetralan PNS. Yakni kasus dugaan money politics oleh caleg Gerindra Lambang Purnomo dan caleg PAN Iskandar, serta dugaan ketidaknetralan PNS Camat Purwantoro Joko Susilo. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com