Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Nasib Kasus Bupati Sragen Ditentukan Pekan Depan 

Dwi Budi Prasetyo. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Nasib Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati yang dilaporkan kasus dugaan pelanggaran dengan foto pose satu jari, akan ditentukan pekan depan. Bawaslu setempat menyebut keputusan akhir soal kasus itu akan ditentukan setelah dilakukan kajian atas hasil keterangan dan rapat pleno Bawaslu.

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budi Prasetya mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan pemeriksaan pelapor, saksi maupun terlapor.

Selanjutnya, tinggal dilakukan kajian serta permintaan saran dari pimpinan. Pimpinan dalam hal ini adalah Bawaslu Provinsi Jateng.

“Tinggal kita kaji lalu meminta saran dan konsultasi pimpinan. Lalu melakukan rapat pelno intern berlima di Bawaslu untuk menentukan bagaimana keputusan kasus ini,” papar Budi dikonfirmasi tadi siang.

Menurutnya, kajian diperkirakan bisa tiga hari. Karenanya ia memastikan keputusan akhir kasus itu akan diketahui pekan depan.

Perihal kemungkinan unsur pelanggarannya dalam kasus itu, Budi masih enggan berkomentar. Ia hanya menyebut keputusan akhir akan ditentukan rapat pleno dan baru diketahui pekan depan.

“Saya kira minggu depan masih cukup waktu dan belum sampai deadline 14 hari,” tukasnya.

Sementara kepada wartawan, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati angkat bicara soal pemeriksaan terhadap dirinya perihal kasus fotonya berpose satu jari saat menghadiri acara wayangan yang digelar Bawaslu setempat.

Ia mengaku tak ada niatan berkampanye dalam pose satu jari yang dilaporkan oleh tim BPN Prabowo-Sandi Sragen ke Bawaslu tersebut.

Sebaliknya, bupati menyebut dirinya sebagai kepala daerah yang paling netral karena tak mengajukan cuti kampanye.

“Enggak netralnya dimana coba. Kalau saya diajak foto selfie peace men, apakah saya juga akan dilaporkan? Saya kepala daerah paling netral karena saya tidak mengajukan cuti kampanye. Itu bukti kenetralan saya,” paparnya kepada wartawan, Kamis (11/4/2019).

Pernyataan itu disampaikan usai ia diperiksa Bawaslu. Yuni diperiksa selama satu jam sejak pukul 08.00-09.00 WIB.

Bupati yang masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sragen itu menuturkan yang terjadi pada tanggal 30 Maret 2019 itu adalah saat itu dirinya menghadiri undangan dari Bawaslu Sragen untuk acara talkshow Pemilu.

Menurutnya, yang hadir saat itu adalah Wabup, Forkompida, Kepala OPD, semua camat, Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Provinsi, Panwascam dan tokoh masyarakat.

Ia mengaku sempat ditanya terkait pose satu jarinya yang kemudian dipersoalkan oleh tim BPN Prabowo-Sandi Sragen.

“Ya saya jawab pada saat itu take yang pertama gaya ngapurancang resmi. Lalu take yang kedua fotografer minta gaya bebas. Reflek saya waktu itu begini (mengacungkan jari). Bisa dibilang gaya bebas karena saya kan bupati, orang nomor satu di Sragen. Ya refleknya begini (menunjukkan jari). Kenapa harus dipertanyakan,” tutur Bupati Yuni. Wardoyo

 

Exit mobile version