JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan lima buah petisi kepada Pimpinan KPK.
Menurut mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, lima point petisi tersebut tergolong mengerikan.
Pasalnya, petisi tersebut bukan hanya menyinggung isu integritas, tapi ada dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
“Ada indikasi kuat suatu upaya untuk menghambat proses pemeriksaan yang tengah dan akan dilakukan oleh penyelidik dan penyidik KPK,” kata Bambang, Rabu (10/4/2019).
Sebagaimana diketahui, sejumlah pegawai KPK mengirim petisi ke pimpinan pada akhir Maret 2019.
Petisi itu berisi lima poin, yakni pertama, kerap muncul hambatan penanganan perkara di tingkat kedeputian penindakan. Kedua, tingkat kebocoran yang tinggi dalam penyelidikan dan penyidikan korupsi.
Ketiga, perlakuan khusus kepada saksi, keempat, kesulitan penggeledahan dan pencekalan. Kelima, pembiaran dugaan pelanggaran berat.
Bambang menuturkan, hal lain yang mengerikan adalah pihak yang diduga melakukan perintangan penyidikan justru dari unsur Pimpinan KPK sendiri.
Semua tindakan yang dikualifikasi sebagai obstruction of justice (OJ), kata dia, adalah kejahatan dan dapat dikenakan pasal tindak pidana korupsi.
“Petisi ini adalah masalah serius, siapapun yang melakukan OJ, termasuk Pimpinan KPK dapat dikenakan pasal kejahatan yang berkaitan dengan korupsi,” kata dia.
Bambang meminta pimpinan memperhatikan petisi tersebut dan segera menindaklanjutinya. Dia mengatakan bila pimpinan mengabaikan protes ini maka mereka bisa dianggap telah merusak marwah KPK.
“Segera lakukan review untuk segala informasi dan harus melibatkan melibatkan pihak yang sangat independen,” kata dia.