JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pemerintah Selamatkan Uang Negara Rp 6,68 T Saat Menangi Gugatan IMFA

menkeu Sri Mulyani
tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Indonesia berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 6,68 triliun melalui kemenangan atas gugatan yang dilayangkan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan dimenangkannya gugatan itu, pemerintah dapat menyelamatkan uang negara sebesar US$ 469 juta.

“Nilai itu setara dengan Rp 6,68 triliun,” ujar Sri Mulyani Indrawati seusai menggelar pertemuan dengan Jaksa Agung M Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).

Gugatan itu menyoalkan perkara perizinan tambang di perbatasan Barito Timur, Barito Selatan, dan Tabalong.

Semula, IMFA menuntut Indonesia membayar ganti rugi senilai US$ 581 juta atau sekitar Rp 7,5 triliun. IMFA mengklaim, perusahaan mengalami kerugian akibat izin usaha pertambangan atau IUP yang dikeluarkan pemerintah tumpang tindih dengan tujuh perusahaan lain.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

IMFA, yang mendapatkan hak pertambangan PT Sumber Rahayu Indah, menyatakan rugi lantaran tidak bisa menambang akibat batas wilayah tidak jelas.

Perusahaan asal India itu lalu mendaftarkan gugatannya ke forum arbitrase internasional atau Permanent Court of Arbitration pada 24 Juli 2014.

 

Persidangan atas gugatan tersebut digelar di Den Haag, Belanda, pada Agustus 2018. Dalam persidangan tersebut, Kejaksaan setempat menolak gugatan yang diajukan IMFA.

IMFA kemudian dihukum untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada pemerintah Indonesia sebesar US$ 2,9 juta dan 361 ribu poundsterling. Sri Mulyani mengatakan bahwa nilai itu, bila diakumulasi, setara dengan Rp 50 miliar.

Dalam proses memenangkan gugatan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah membentuk tim khusus. Tim ini merupakan gabungan antara Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Luar Negeri, dan Kantor Sekretariat Presiden. Tim juga memperoleh dukungan langsung dari presiden dan wakil presiden.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Selama proses persidangan berlangsung, Sri Mulyani mengatakan, Kementeriannya memberikan dukungan dalam bentuk finansial.

“Kami mendukung melalui pembiayaan barang dan jasa, termasuk pembiayaan,” ucapnya.

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan keberhasilan penanganan perkara tersebut menempuh perjalanan panjang. Tim gabungan, kata Prasetyo, tidak hanya berusaha menyelamatkan keuangan negara.

“Kerja sama disertai kesungguhan disertai juga untuk menunjukkan kesungguhan pemerintah menjaga sumber kekayaan alam,” ujarnya.

Menilik perkara itu, Prasetyo mengimbau pemerintah, khususnya pemerintah daerah, untuk berhati-hati dalam mengeluarkan izin usaha. Meski demikian, ia memastikan pemerintah akan tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada investor.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com