SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM –Meski proses pemungutan suara telah selesai pada 17 April lalu, di Kabupaten Sukoharjo ada tiga TPS yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Salah satunya di TPS 07 Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.
Untuk mengamankan jalannya proses PSU tersebut, Polsek Bendosari Polres Sukoharjo yang di pimpin oleh Kapolsek AKP Zunaidi memimpin jalannya distribusi logistik PSU. Dalam distribusi logistik ini, juga dihadiri oleh Staf KPU Kabupaten Sukoharjo, Ketua PPK Kecamatan Bendosari, Ketua Bawaslu Kecamatan Bendosari dan Anggota Koramil Bendosari.
AKP Zunaidi mengatakan, diselenggaranya pemungutan suara ulang ini karenakan terjadi permasalahan saat pemungutan suara pada 17 April lalu. Dimana saat pemungutan suara ada seorang pindahan dari Kalimantan yang ikut mencoblos di TPS 7 tapi tidak membawa Surat A5 dan hanya menggunakan EKTP.
“Saat orang itu mencoblos, Ketua KPPS sedang melaksanakan Sholat Dzuhur dan hanya ada anggota KPPS sehingga orang tersebut di perbolehkan mencoblos hanya dengan menunjukan E-KTP,” kata Kapolsek, Kamis (25/4/2019).
Namun ketika Ketua KPPS kembali dari sholat dzuhur dan menanyakan kenapa di perbolehkan mencoblos di jawab oleh anggota KPPS lainya karena sudah terlanjur. Pada waktu yang hampir bersamaan ada seorang pendatang dari Surabaya yang ingin mencoblos namun tidak di perkenankan oleh ketua KPPS karena tidak membawa surat A5. Lantas orang itu mempertanyakan orang sebelumnya yang di perbolehkan mencoblos tanpa surat A5.
“Atas permasalahan tersebut Bawaslu Kecamatan Bendosari dan Kabupaten merekomendasikan untuk dilakukan PSU,” jelas dia. Aris Arianto