Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pemkab Karanganyar Klaim LHKPN Pejabat 100% Patuh,  Tapi 300an ASN Belum Lapor LHKASN

Ilustrasi PNS

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM  Pemkab Karanganyar mengklaim tingkat kepatuhan pejabat mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 mencapai 100% setiap tahun. Meski demikian, sejauh ini masih ada 300an ASN yang belum melaporkan LHKASN.

Data yang dihimpun dari Inspektorat Kabupaten Karanganyar, ada 198 orang pejabat eselon tiga ke atas sudah melaporkan LHKPN 2017. Jumlah itu berkurang menjadi 181 orang wajib lapor (WL) pada 2018.

“Hingga 31 Maret sudah 96%. Kurang lima orang pejabat eselon tiga ke atas belum lapor karena salah persepsi. Mereka mengira LHKPN dilaporkan dua tahun sekali dan mereka sedang di luar kota. Saya kira ini sudah 100% ya. Tahun kemarin juga [100%]. Jumlah [WL] berkurang karena pensiun. Pejabat di Pemkab Karanganyar sudah patuh dan taat melaporkan setiap tahun,” kata Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Administrasi Inspektorat Karanganyar, Riyasi, saat berbincang dengan wartawan kemarin.

Riyasi menjelaskan WL yang melaporkan LHKPN melebihi batas waktu pelaporan, 31 Maret, tidak akan mendapatkan sanksi. Pemkab mendorong pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) melaporkan kekayaan rutin setiap tahun.

Selain pejabat, sekitar 9.400 WL di lingkungan Pemkab wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

“Tidak kena sanksi, pokoknya laporkan saja. Kami pantau dan bikin grafik kepatuhan dan ketepatan. Mereka tetap lapor meski terlambat. Kalau LHKASN itu untuk eselon empat ke bawah sampai ASN penjaga atau golongan satu. Kalau LHKASN enggak dibatasi yang penting lapor. Ini masih kurang 300-an orang ASN,” ujar dia.

Beda LHKPN dengan LHKASN adalah pelaporan LHKPN ke KPK sedangkan LHKASN dilaporkan ke Kementerian PAN RB.

“Kami oyak ke orangnya, ke rumahnya. Kami sebagai admin kabupaten itu bertugas mengkoordinir. Kami berikan sosialisasi kepada admin di setiap OPD. Wardoyo

 

Exit mobile version