PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pati berhasil menangkap seorang pimpinan koperasi pelaku penggelapan dana nasabah Koperasi 26 Pati dengan kerugian sebanyak Rp 53 miliar. Untuk itu, polisi akan mengembangkan kasus tersebut ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (PTPU).
Wakapolres Pati Kompol Danu Pamungkas mengatakan, kerugian nasabah dalam hal ini sangat banyak. Sehingga, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Apabila dalam penyidikan lebih lanjut nanti ada unsur ke pencucian uang, maka akan kami kembangkan kasus ini ke PTPU,” terangnya kepada awak media, Rabu (10/04/2019) dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Ia menyebut, pelaku berhasil ditangkap pada 25 Maret 2019 lalu. Saat ini sudah diamankan di tahanan Mapolres Pati. Hal itu untuk memudahkan pihak penyidik untuk melakukan proses penyidikan.
Wakapolres menambahkan, ada kurang lebih 1.000 nasabah di Koperasi 26 tersebut. Sementara yang melaporkan ke Kepolisian hanya 22 orang.
Dari 22 orang atau nasabah ini, salah satu di antaranya ada yang mengalami kerugian hingga Rp 1,42 miliar.
“Korbannya beragam, ada yang dari ASN, wirausaha dan masyarakat umum. Untuk itu, kami akan segera memproses kasus ini,” imbuhnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat apabila menyimpan uang di koperasi atau di bank, jangan sungkan atau ragu untuk mengecek legalitas koperasi tersebut.
Masyarakat juga diminta untuk menjadi anggota koperasi, sebelum memasukkan uang.
“Jadi, salah satu syaratnya agar aman masyarakat harus masuk sebagai anggota terlebih dahulu. Baru setelah itu menabung di koperasi tersebut,” tutupnya. Wardoyo