JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polisi Tangkap Dua Penyebar Hoaks Server KPU, Satu Diantaranya Perempuan Lulusan Kedokteran

Jenderal Dedi Prasetyo (tengah) dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra dalam konferensi pers penangkapan tersangka hoax manipulasi server KPU di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 8 April 2019. Tempo.co
   
Jenderal Dedi Prasetyo (tengah) dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra dalam konferensi pers penangkapan tersangka hoax manipulasi server KPU di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 8 April 2019. Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polri menangkap dua penyebar video hoaks pengaturan server Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memenangkan Paslon nomor urut 1 Jokowi Widodo – Maruf Amin. Polisi telah menerapkan keduanya menjadi tersangka hoaks server KPU.

Salah satu tersangkanya adalah seorang perempuan berinisial RD yang merupakan lulusan jurusan kedokteran.

“Latar belakang pendidikannya cukup tinggi, dokter pendidikannya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, di kantornya, Senin, (8/4/2019).

Dedi menuturkan polisi menangkap RD di Lampung. Polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan RD dari tersangka lainnya yang telah ditangkap lebih dulu, yakni pria berinisial EW. Dia ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu, 6 April 2019.

Baca Juga :  Baru di Pilpres 2024 Ini MK Terima Amicus Curiae Paling Banyak

“Dari hasil penangkapan EW, penyidik mendapatkan satu akun lagi, ditangkaplah dia (RD) di Lampung,” kata Dedi.

Dedi mengatakan kepolisian masih menyelidiki keterkaitan antara dua tersangka. Sementara ini, polisi menduga kedua tersangka merupakan pendengung alias buzzer.

Kepolisian menyangka kedua orang itu berperan menyebarkan video melalui media sosial. Video yang dimaksud itu adalah video yang menampilkan seorang pria sedang memaparkan materi di depan sejumlah orang dalam rapat tertutup. Pria itu mengatakan bahwa server KPU sudah diatur untuk memberikan suara kepada Jokowi sebanyak 57 persen.

Dedi menuturkan EW diduga menyebarkan video tersebut melalui akun Twitter. Akun itu terjalin dengan sebuah aplikasi agregator berita, sehingga menjadi cepat viral. Sementara RD, juga disangka menyebarkan video itu melalui akun Twitter dan Facebook.

Baca Juga :  Susul Megawati dan BEM 4 Perguruan Tinggi, Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Dedi mengatakan saat ini RD masih diperiksa di Kepolisian Daerah Lampung. Dari hasil pemeriksaan, diketahui RD berprofesi sebagai ibu rumah tangga meski lulusan kedokteran. “Dia mengaku tidak menyangka akan seviral ini,” kata dia.

Dedi menuturkan polisi menjerat RD dengan Pasal 45 ayat 3, 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Hukum Pidana. RD terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com