Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Rampok dan Perk0sa Nenek 76 Tahun, Remaja Ini Diganjar 8 Tahun

ilustrasi

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Entah apa yang dibayangkan remaja 22 tahun ini saat menggumuli nenek 76 tahun itu.

Perbuatan tak senonoh itu pun berbuah hukuman 8 tahun penjara. Christo Brown (22),  remaja asal Australia itu pun memohon pengampunan dan keringanan hukuman.

Dikutip dari mirror.co.uk, Kamis (18/4/2019), Brown berusia 18 tahun ketika melakukan tindak kejahatannya di rumah korban di kota Launceston, Tasmania, Australia. Tindak kejahatan itu dilakukan pada Juli 2015.

Permohonan bandingnya sudah ditolak hakim. Di persidangan, pengacara Brown gagal mendebat bahwa kliennya tak punya niat untuk melakukan penyerangan seksual saat korban yang seorang nenek sedang tidur.

Brown berasal dari Sudan, tetapi tumbuh besar di Tasmania, Australia. Dia merampok rumah korbannya dengan cara merusak rumah dan menutup wajahnya dengan jaket hitam.

Dia lalu meminta korban memberikannya uang, namun secara mengejutkan dia pun memperkosa korban yang sudah manula.

Setelah memperkosa korban, Brown mengambil uang tunai sebesar AUD$ 250 atau sekitar Rp 2,5 juta. Korban lalu menuliskan sebuah banknotes, tetapi tidak diambil oleh Brown.

Brown saat ini didakwa telah melakukan perkosaan, perampokan dengan tindak kekerasan dan merusak rumah dengan niat mencuri. Dia divonis pada September 2018 dengan hukuman penjara 8 tahun.

Pengadilan tinggi kriminal Australia menolak banding Brown dengan menyebut tak ada faktor yang meringankan bagi Brown.

Berdasarkan penilaian kejiwaanya, Brown memperlihatkan potensi melakukan kekerasan seksual lebih lanjut dan dia tidak mempunyai empati.

Bagi Brown, ini bukan kasus hukum pertamanya. Sebelumnya dia pernah berulah di wilayah Queensland, Australia karena tidur di tempat tidur perempuan di sebuah hostel dan menyerang salah satu tamu perempuan di sana.

Exit mobile version