JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sakit Hati, 2 Geng Remaja Pelempar Bus Eka Mengaku Dendam Karena 4 Kali Nyaris Tertabrak. Pelemparan Dilakukan Dalam Kondisi Mabuk 

Dua tersangka pelaku pelemparan Bus Eka saat diamankan di Polres Sragen Jumat (12/4/2019). Foto/Wardoyo
   
Dua tersangka pelaku pelemparan Bus Eka saat diamankan di Polres Sragen Jumat (12/4/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Misteri pelemparan batu ke Bus Eka S 7539 US yang memicu kecelakaan maut di Ring Road Utara Sragen wilayah Tlobongan, Sidoharjo akhirnya terkuak. Dua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka mengaku nekat melempari bus yang dikenal raja jalanan itu karena sakit hati dan dendam.

“Saya pernah mau ditabrak (Bus Eka) di Masaran Pak,” kata Yeri Gunawan alias Kemprud (21) pelaku pelemparan saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Jumat (12/4/2019).

Remaja asal Dukuh Bunder RT 11/3, Kedungwaduk, Karangmalang itu mengaku dialah eksekutor lemparan batu. Batu sudah disiapkan dan dirinya membonceng tersangka Purnomo Budianto alias Uklik (26) yang di depan mengendarai motor.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Yeri juga mengaku saat melakukan pelemparan, dirinya dan Purnomo dalam kondisi mabuk. Mereka mabuk bersama empat teman lainnya.

“Keduanya ini masih muda. Yang satu (Yeri) sudah pernah masuk penjara kasusnya 362 (pencurian). Jadi mereka mabuk dulu enam orang lalu keduanya baru melakukan pelemparan. Yang lempar Yeri,” ujar Wakapolres Sragen, Kompol Saprodin saat memimpin konferensi pers di Mapolres Jumat (12/4/2019).

Saat ditanya apakah menyesal, keduanya mengaku menyesal. Wakapolres menambahkan penyebab pelemparan dipicu karena pengaruh mabuk minuman keras.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

“Dendam karena mereka pernah mau ketabrak. Karena ring road itu jalan satu arah kadang yang motor dari lawan arah kepepet saat bus lewat. Karena memang ring road itu satu jalur untuk roda empat dan enam,” tutur Wakapolres.

Yeri juga mengatakan dirinya dendam pada bus AKAP Suroboyonan (Grup jurusan Surabaya) karena sudah seringkali dipepet dan nyaris tertabrak. Dia mengaku berkelompok dan ada beberapa temannya yang lain. Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres dan kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com