TEGAL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selama bulan suci Ramadan, tempat usaha dan hiburan malam di Kota Tegal diwajibkan untuk tutup. Keputusan ini didapatkan setelah digelar rapat koordinasi pengaturan kegiatan usaha dan hiburan selama Ramadan, Jumat (26/4/2019).
Rakor yang digelar di Pendopo Balaikota ini oleh dipimpin Walikota Tegal dan diikuti sejumlah OPD terkait Pemkot Tegal bersama pihak Kepolisian dalam hal ini jajaran Polres Tegal Kota bersama para pelaku usaha dan hiburan di Kota Tegal.
Dalam kesempatan itu Walikota Tegal Walikota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menyampaikan bahwa selama penegakan aturan jangan sampai melanggar ketentuan yang berlaku.
“Harus ada ketegasan dari aparat yang berwenang, jangan sampai ada tindakan anarkis dan melanggar hukum dengan main hakim sendiri,” ujar Walikota dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Walikota juga menjelaskan bagi para pengusaha/pengelola yang melanggar ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi, menambahkan pelaksanaan pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan oleh instansi pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Apabila kegiatan pengawasan atau sweeping dilakukan oleh yang tidak berwenang seperti ormas atau LSM, maka kegiatan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan dan dapat diproses secara hukum,” ungkapnya. Wardoyo