JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Suwarsi dkk Divonis Bersalah Gelapkan Asal-usul PB X

teras.id
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Suwarsi dkk akhirnya divonis bersalah karena melakukan penggelapan asal-usul Paku Buwono (PB) X.

Keputusan diambil oleh tim majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Senin (15/4/2019).

Ketua Majelis Hakim Asep Permana SH memutus bersalah Suwarsi dkk selaku terdakwa karena dinyatakan melakukan tindak pidana penggelapan asal-usul.

Suwarsi  bersama tujuh terdakwa lainnya yakni Eko Wijanarko, Dwi Mahanani Endah Prihatin, Hekso Leksmono Purnomowati, Nugroho Budiyanto, Rangga Eko Saputro, Diah Putri Anggraini dan Ida Ayuningtyas.

Mereka  disebut telah melakukan penggelapan asal usul Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun, putri Susuhunan Paku Buwono X dengan GRAj Moersoedarinah atau GKR Emas.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 266 junto pasal 55 ayat (1) KUHP serta menjatuhkan pidana oleh karenanya,” ungkap Hakim Asep Permana saat membacakan putusan.

Lantaran dinilai telah berusia lanjut, Suwarsi dihukum percobaan selama sembilan bulan.  Sedangkan terdakwa lainnya divonis antara sembilan bulan hingga satu tahun.

Baca Juga :  Polisi Amankan 2 Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Mobil Takbir Keliling di Yogya

Putusan bersalah juga dijatuhkan kepada Prihananto SH, penasihat hukum Suwarsi dkk karena menggunakan surat palsu yakni sebuah surat keterangan Camat Temon, Kulonprogo.

Surat itu dijadikan bukti tambahan menggugat Adipati Paku Alam X dalam sengketa tanah bandara Kulonprogo berikut ganti ruginya senilai Rp 701 miliar. Prihananto dianggap melanggar pasal 263 ayat (2) KUHPidana sehingga dihukum selama 1 tahun 6 bulan.

Penasihat hukum Suwarsi dkk, Arkan Cikwan SH pun menanggapi dengan kecewa putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

Tim kuasa hukum menilai ada perbedaan antara putusan hakim dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) yang mengajukan tuntutan berdasar pasal 277 ayat (1) jo pasal 55 KUHPidana.

Sementara dalam putusan yang dibacakan  hakim menggunakan pasal 266 KUHPidana.

“Ini putusan ajaib dan sewenang-wenang karena pasal putusan beda dengan tuntutan jaksa. Hakim memakai dakwaan alternatif padahal JPU dalam surat dakwaannya menggunakan dakwaan komulatif. Ini yang membuat kami bertanya-tanya. Nazab kami juga dikalahkan dengan fotokopian dan fotokopian dimenangkan dari nazab yang asli,” tandas dia.

Baca Juga :  4 Hari Usai Jambret Dompet di Sleman, Pria Kulonprogo Ini Dibekuk Polisi

Kejanggalan sempat pula diungkapkan Sri Kalono SH, kuasa hukum Suwarsi dkk lainnya yang menilai pertimbangan hakim telah mengesampingkan surat Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat GKR Condrokirono.

Dalam suratnya nomor 0161/KH.PP/Rejeb.II/BE 1952.2019 tertanggal 1 April 2019 menyebutkan semua kesaksian abdi dalem di pengadilan harus atas seizin dirinya sebagai penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura.

“Silakan tanyakan itu ke Kraton, sah atau tidak penghageng Tepas Darah Dalem Kasultanan Ngayogyakarta bicara di pengadilan. Silahkan ditanyakan ke GKR Condrokirono,”ungkapnya.

Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum Suwarsi dkk menyatakan pikir-pikir yang mana ada waktu selama seminggu bagi terdakwa dan penasihat hukumnya.

“Kami pikir-pikir sebelum nantinya kami ajukan banding,” tegasnya.

www.teras.id/KRJogja

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com