Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tak Hanya Membunuh, Dosen Perempuan Juga Tega Jual Mobil dan Kuras Uang Anggota DPRD Sragen Sugimin

Jenasah almarhum Sugimin saat dibawa ke RSUD Wonogiri. Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus pembunuhan anggota DPRD Sragen, Sugimin (52) oleh seorang dosen perempuan berinisial N (40) di Wonogiri, terus memunculkan fakta baru. Tak hanya tega menghabisi anggota DPRD yang juga Caleg Golkar itu, N ternyata juga menguras harta dan mobil legislator asal Dukuh Karangnongko RT 10/3, Masaran, Sragen itu.

Mobil almarhum diketahui berjenis Panther Touring bernopol AD 9210 RE. Mobil itulah yang digunakan saat bersama pelaku dan kemudian dibawa kabur pelaku usai membunuh korban.

“Mobilnya udah diketahui tapi posisinya sudah dijual sama pelaku Mas. HP juga sudah tidak ada. Termasuk kartu-kartu ATM semua milik Bapak juga enggak ada,” tutur putra sulung Sugimin, Deni Gian Kurniawan (32) kepada JOGLOSEMARNEWS.COM Sabtu (20/4/2019).

Yang tertinggal hanya dompet almarhum berikut kartu identitas saja. Deni yang akrab disebut Deni CCS itu mengatakan di dompet juga sempat tertinggal uang sekitar Rp 170.000.

Sebelumnya, Polres Wonogiri berhasil menangkap dan menetapkan N (40) sebagai tersangka pembunuh Sugimin, anggota DPRD Sragen yang tewas di Wonogiri sehari sebelum coblosan Selasa (16/4/2019) dinihari.

“Menurut informasi yang kami terima, N berprofesi sebagai dosen di perguruan tinggi, tapi juga berbisnis konveksi,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Wakapolres Kompol A. Aidil Fitrisyah didampingi Kasatreskrim AKP Aditia Mulya Ramadhani, Kamis (18/4/2019).

N merupakan warga Kecamatan Wonogiri. Diduga dia memiliki hubungan pribadi dan bisnis dengan korban.

“N merupakan inisiator, perencana, dan eksekutor,” tandas dia.

Menurut pengakuan N, korban diracun menggunakan racun tikus. Racun tikus dimasukkan ke dalam kapsul obat diare. Motif pembunuhan adalah dendam dan adanya ancaman dari korban. Sehingga pilihannya tersangka yang mati atau korban yang mati.

Terhitung sudah tiga kali racun diberikan N ke korban. Pun beberapa kali pula korban keluar masuk rumah sakit hingga kemudian berakhir tewas.

“Tersangka kami kenakan Pasal 340 juncto 338 ancaman seumur hidup,” sebut dia.

Untuk keterangan lebih lengkap, pihaknya segera menggelar konferensi pers setelah hasil labfor keluar. Wardoyo/Aris Arianto

 

Exit mobile version