JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Tarik Sertifikat PTSL Hingga Rp 3 Juta, Kades Girimulyo Karanganyar Diperiksa Kejaksaan. Kajari Sebut Segera Tetapkan Tersangka! 

Suhartoyo. Foto/Wardoyo
   
Suhartoyo. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Girimulyo, Kecamatan Ngargoyoso. Penetapan tersangka bakal dilakukan setelah tim penyidik Kejari, melakukan gelar perkara dannmeminta keterangan  SP, Kades Girimulyo pada hari Senin (01/04/2019) lalu.

Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo mengatakan sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Berdasarkan  keterangan saksi serta keterangan SP,  tim penyidik kemudian meningkat kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasaran hasil penyidikan, tim menemukan bukti awal yang cukup kuat, untuk melanjutkan kasus ini.

“Untuk kasus desa Girimulyo, sudah masuk tahap penyidikan. Minggu ini kita akan menetapkan siapa tersangkanya. Penetapan tersangka ini  kami lakukan  berdasarkan hasil penyidikan dan hasil keterangan SP saat dimintai keterangan,” kata Kajari, Selasa (02/04/219).

Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan pungli PTSL dan dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh SP, kepala desa Girimulyo,  telah dilaporkan sejak 9 bulan yang lalu ke Kejari Karanganyar.

Dalam laporannya, warga menuding SP selaku kepala desa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa sebesar Rp 400 juta.

Dalam proses pengurusan sertifikat melalui program PTSL, SP juga melakukan pungutan  antara Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta, dengan total sebanyak 850 bidang. Padahal pengurusan sertifikat tanah tersebut tidak dipungut biaya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com