JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tega Tipu Tetangga Sendiri, Pemuda di Sempor Dibekuk Polisi. Ngaku Pinjam Motor Ternyata..

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gara-gara ulahnya membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik tetangganya, seorang pemuda berinisial MU (24) warga Desa Sempor, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen terpaksa dibekuk polisi.

Kini MU telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan masih menjalani sejumlah pemeriksaan dari penyidik Polsek Sempor.

MU dilaporkan oleh tetangganya Lusino (50) yang juga korban dalam kasus ini.

Kapolres Kebumen AKBP Robert Pardede melalui Kapolsek Sempor IPTU Sugito saat konferensi mengatakan, peristiwa penggelapan berawal ketika tersangka datang ke rumah korban pada hari Sabtu (30/04/2019)) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Tersangka datang ke rumah korban, pada saat itu ingin meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban. Saat itu pamitnya mau digunakan untuk menagih hutang di rumah seseorang di Sempor,” jelas Kapolsek Sempor didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Karena tetangganya, Lusino pun meminjamkan sepeda motor tersebut, dengan alasan ingin menolong.

Rupanya, air susu dibalas air tuba. Kebaikan Lusino dibalas dengan kejahatan tersangka MU dengan melenyapkan sepeda motor tersebut, dengan cara digadaikan tanpa sepengetahuannya.

Jam berganti jam, hari berganti hari. Sepeda motor yang dipinjamkan ke tersangka tidak juga dikembalikan. Tersangka juga menghilang entah kemana, semenjak meminjam motor tersebut.

Akhirnya Lusino yang kebingungan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sempor.

“Setelah kita melakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap pada hari Jumat (05/04/2019) sekitar pukul 10.30 Wib kemarin. Tersangka diamankan di Desa Sempor di rumah temannya,” katanya.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Ancam Pengembang yang Tak Lakukan Kajian Teknis Tata Ruang dan Bangunan Hingga Picu Banjir

Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, didapati informasi jika tersangka melakukan kejahatan yang sama di empat korban lainnya.

“Modusnya sama. Tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor, lalu digadai. Kasus ini masih kita kembangkan,” jelasnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil gadai ia gunakan untuk membayar hutang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Kini tersangka mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang tindak Pidana Penipuan dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang tindak pidana penggelapan. WardKoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com