JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Teror Penembakan Kantor Pengadilan Sragen, Kapolres Pastikan Tak Terkait Politik dan Pemilu!

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan didampingi Ketua Pengadilan Agama Sragen, Suhardi saat konferensi pers pengungkapan kasus penembakan kantor PA di Mapolres. Foto/Wardoyo
   
Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan didampingi Ketua Pengadilan Agama Sragen, Suhardi saat konferensi pers pengungkapan kasus penembakan kantor PA di Mapolres. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Insiden penembakan membabi buta yang dilakukan pengusaha cengkih nan tajir asal Sambirejo, Sragen, Tan Surianto (48) ke kantor Pengadilan Agama Sragen memang mengejutkan publik. Namun pihak kepolisian memastikan insiden itu murni aksi teror dan tidak ada kaitannya dengan politik maupun Pemilu.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan Jumat (5/4/2019). Kepada wartawan, ia menyampaikan dari hasil penyelidikan, kasus penembakan di kantor PA Sragen itu murni aksi teror yang dipicu kekecewaan tersangka atas putusan pengadilan dalam perkara gugatan harta gono gini.

“Jadi kami tegaskan bahwa tidak ada kaitannya dengan politik atau pemilu. Ini murni tindakan teror yang dipicu kekecewaan tersangka atas putusan hakim dalam perkara gugatan harta gono gini dari perceraiannya dengan mantan istri,” papar Kapolres.

Karena sempat memicu keonaran dan ketakutan, ulah pengusaha berwajah keturunan asal Dukuh Somomulyo RT 14, Musuk, Sambirejo, Sragen itu bakal dijerat pasal terorisme dan UU Darurat RI dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Kapolres mengungkapkan tindakan nekat Tan itu telah menimbulkan teror dan keresahan serta ketakutan. Sehingga, tersangka bakal dijerat dengan pasal 6 UU RI No 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau UU RI No 15/2003.

Selain itu, tersangka juga berpeluang dijerat pasal 70 KUHP tentang pengerusakan barang secara bersama-sama.

“Kita jerat UU Terorisme dan UU Darurat RI serta pengrusakan. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” papar Kapolres kepada wartawan.

Kapolres menguraikan untuk mendalami kasus itu, pihaknya sudah menyita senjata laras panjang berikut proyektil yang dilesakkan tersangka dalam aksi terornya Sabtu (30/3/2019) malam itu.

Senjata berikut proyektilnya sudah dilaporkan ke Laboratorium Forensik Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara, Tan mengatakan dirinya nekat menembaki kantor PA karena kecewa putusan pengadilan terkait gugatan harta gono gininya dengan sang istri, Evi Indah Setyawati.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak Usai Isi Dexlite di Sragen, SPBU Jetak Minta Maaf dan Pastikan Bukan Abal-abal, Melainkan...

Ketua Pengadilan Agama Sragen, Suhardi mengatakan aksi penembakan terjadi Sabtu (30/3/2019) malam sekira pukul 19.30 WIB. Menurutnya saat kejadian memang tidak ada sekuriti yang berjaga di kantor. Yang ada adalah dua orang penjaga malam.

Ia mengatakan sebelum kejadian tak pernah ada ancaman atau teror apapun. Akan tetapi, saat turun kasasi soal kasus gugatan harta gono gini perceraian Surianto dan istrinya, tersangka Surianto memang sempat menunjukkan nada kekecewaan atas putusan kasasi terkait kasus itu.

“Yang bersangkutan punya urusan harta gono gini dari perceraiannya dengan istri. Gugatan harta gono gini diajukan istrinya tahun 2015 dan dimenangkan istrinya. Lalu tersangka banding tahun 2016 dan turun putusan banding yang menguatkan putusan pertama. Tersangka mengajukan kasasi dan putusan inkrahnya turun 2018 September dan ditolak. Sehingga kemarin akan dilakukan eksekusi putusan. Tersangka sudah kami ingatkan untuk eksekusi dan sudah kami beri waktu 8 hari,” tukasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com