JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Tersangka Pembunuh Sugimin Anggota DPRD Sragen Ternyata Berprofesi Dosen. Dibunuh Dengan Racun Tikus, Begini Hubungan Dengan Korban

Wakapolres (kiri) dan Kasatreskrim Polres Wonogiri memberikan keterangan kepada wartawan.
   
Wakapolres (kiri) dan Kasatreskrim Polres Wonogiri memberikan keterangan kepada wartawan.

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM -Polres Wonogiri akhirnya menetapkan N (40) sebagai tersangka pembunuh Sugimin, anggota DPRD Sragen yang tewas di Wonogiri.

“Menurut informasi yang kami terima, N berprofesi sebagai dosen di perguruan tinggi, tapi juga berbisnis konveksi,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Wakapolres Kompol A. Aidil Fitrisyah didampingi Kasatreskrim AKP Aditia Mulya Ramadhani, Kamis (18/4/2019).

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

N merupakan warga Kecamatan Wonogiri. Diduga dia memiliki hubungan pribadi dan bisnis dengan korban.

“N merupakan inisiator, perencana, dan eksekutor,” tandas dia.

Menurut pengakuan N, korban diracun menggunakan racun tikus. Racun tikus dimasukkan ke dalam kapsul obat diare. Motif pembunuhan adalah dendam dan adanya ancaman dari korban. Sehingga pilihannya tersangka yang mati atau korban yang mati.

Baca Juga :  Eling eling Bolo! Area Blackspot alias Rawan Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Terhitung sudah tiga kali racun diberikan N ke korban. Pun beberapa kali pula korban keluar masuk rumah sakit hingga kemudian berakhir tewas.

“Tersangka kami kenakan Pasal 340 juncto 338 ancaman seumur hidup,” sebut dia.

Untuk keterangan lebih lengkap, pihaknya segera menggelar konferensi pers setelah hasil labfor keluar. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com