JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tertangkap Bawa Sabu, Wawan Asal Sragen Kota Diringkus Polisi. Digerebek di Jalan Bangak, Simpan Sabu Dalam Rokok Djarum Super

AKP Joko Satriyo Utomo. Foto/Wardoyo
   
AKP Joko Satriyo Utomo. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Satuan Narkoba Polres Sragen kembali menunjukkan kinerjanya usai meringkus tersangka pemakai narkoba jenis sabu. Tersangka asal Sragen itu ditangkap setelah di lakukan penyelidikan oleh unit operasional Satuan Narkoba, Rabu (24/04/2019).

Tersangka diketahui bernama Teguh Kurniawan alias Wawan (28) warga Asemrejo, Kelurahan Karangtengah,  Kecamatan Sragen Kota.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo mengungkapkan tersangka dibekuk karena tertangkap sebagai pemakai narkoa jenis sabu. Tim menyita barangbukti berupa sabu yang dikemas dalam bungkusan rokok Djarum Super, seberat hampir 0.39 gram.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

“Tersangka kami tangkap di Jalan Kampung Bangak RT 03/01, Kelurahan Sine, Kecamatan Sragen Kota. Penangkapan terhadap tersangka kami lakukan sesaat setelah petugas memperoleh informasi dari salah satu warga,” papar AKP Joko, Rabu (24/4/2019).

AKP Joko menguraikan dari informasi warga, tim langsung diterjunkan melakukan under cover. Tepat saat kemunculan tersangka, lalu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Saat digeledah, tim menemukan bungkusan rokok Djarum Super yang di dalamnya berisi serbuk kristal di duga sabu seberat kurang lebih 0.39 gram.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Lantas sebuah pipet kaca yang tersambung sedotan warna putih, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam AD 4903 ARE milik tersangka dan sebuah HP merk Hammer warna hitam.

“Tersangka kita jerat dengan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pasal 112 jo 127 ( 1 ) UU nomor 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,“ pungkas AKP Joko. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com