JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Viral di WhatsApp video Adegan Asusila PNS Sleman, Kemenag Sebut Kasus Akhir Tahun Lalu

Ilustrasi video asusila. tribunnews
   
Ilustrasi video asusila. tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah video adegan asusila viral di media sosial WhatsApp. Adegan yang dilakukan di sebuah kamar tersebut diduga salah satu pelakunya adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman Sa’ban Nuroni saat ditemui Senin (15/4/2019) membenarkan hal itu.

Tak banyak informasi yang ia ungkapkan terkait kasus yang mencoreng nama lembaga pemerintah itu.

“Satu (perempuan) itu memang pegawai kami, itu kasus lama,” ujarnya.

Kejadian itu berlangsung pada akhir 2018 silam, sedangkan video tersebut mulai viral baru-baru ini.

Video berdurasi 30 detik tersebut diduga secara sadar direkam oleh mereka.

Atas kasus tersebut Sa’ban mengatakan sudah memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.

Baca Juga :  4 Hari Usai Jambret Dompet di Sleman, Pria Kulonprogo Ini Dibekuk Polisi

Ia pun menyayangkan ada pegawainya yang tersandung kasus asusila ini.

“Tentu yang pertama adalah kita prihatin, selanjutnya adalah tugas kami melakukan pembinaan, kita klarifikasi dan hasilnya kita sampaikan ke pimpinan Kanwil DIY,” imbuhnya.

Sa’ban mengatakan sudah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada yang bersangkutan dan hasilnya sudah disampaikan ke pimpinan.

Sedangkan terkait sanksi, ia menuturkan bahwa hal itu diserahkan sepenuhnya kepada wewenang pimpinan.

Adapun nanti yang menjatuhkan sanksi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

“Dia masih kerja sambil menunggu hukuman yang diberikan pimpinan,” terangnya.

Kepala Kanwil Kemenag DI Yogyakarta, Edi Gunawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/4/2019) di kantor setempat.

“Oh dulu, sudah lama itu, sudah akhir tahun lalu,” kata Edi.

Baca Juga :  Seminggu, Jalan Tol Yogya-Solo Dilalui 58.000 Mobil

Informasi tersebut beredar luas di jejaring aplikasi perpesanan WhatsApp.

Menurut Edi pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke tingkatan pusat untuk ditindaklanjuti dan diproses lebih lanjut.

“Iya perempuan. Sudah kita perintahkan Sleman untuk klarifikasi dan sudah kita laporkan,” tambahnya.

Saat ini, status ASN tersebut masih aktif dan pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat terkait kelanjutan dari peristiwa itu.

“Kita kan institusi vertikal jadi masih nunggu kebijakan dari pusat. Kita hanya melaporkan dan tindakan pusat yang atur,” kata Edi.

Edi melanjutkan, pihaknya hanya berkewajiban untuk melaporkan kejadian tersebut.

Mengenai kewenangan dalam sangsi etik tetap pusat yang mengatur.

Dia juga belum memberitahu lebih lanjut kapan informasi keputusan akan diturunkan.

“Belum, belum ada informasi apa-apa,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com