JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Viral Video Satlantas Polres Purbalingga Soal Knalpot Picu Kontroversial. Kasat Akhirnya Beri Penjelasan Begini! 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM Salah satu postingan twitter dari Polda Jawa Tengah yang diunggah pada tanggal 9 April 2019 dengan judul “Tetap tertib berkendara ya, ayo wujudkan Pemilu 2019 di Jateng yang Aman, damai dan sejuk” rupanya memicu kontroversi.

Asosiasi Pengrajin Knalpot Purbalingga (Apik Bangga) menyatakan keberatan atas video itu. Pasalnya menurut Apik Bangga dalam video imbauan tertib berlalu lintas saat berkampanye yang dibuat Satlantas Polres Purbalingga dan diposting akun twitter Polda Jateng menyebut kata knalpot tidak standar.

Penyebutan kata knalpot tidak standar menurut Apik Bangga merugikan pihak pengrajin knalpot di Purbalingga. Dengan penyebutan kata tidak standar berdampak pada produksi knalpot di Purbalingga karena arti tidak standar memiliki makna yang sangat luas.

Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Sukarwan menyampaikan bahwa adanya keberatan terkait video tersebut akhirnya mengambil langkah untuk melakukan pertemuan antara Satlantas Polres Purbalingga dengan perwakilan dari Apik Bangga.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

‘Kami lakukan audiensi terkait video tersebut di kantor Satlantas,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng Selasa (23/4/2019).

Disampaikan Sukarwan, dalam video imbauan tertib berlalu lintas yang ditayangkan memang menyebutkan kata knalpot tidak standar. Namun maksud knalpot tidak standar tersebut sebagai istilah knalpot yang membuat bising dengan suara yang dapat mengganggu masyarakat.

“Bukan untuk menyebutkan knalpot buatan lokal Kabupaten Purbalingga,” kata dia.

Setelah dilakukan audiensi ditemukan bahwa kata knalpot tidak standar dalam video dimaknai berbeda. Maksud kepolisian kata knalpot tidak standar dimaknai sebagai knalpot yang bising dan mengganggu masyarakat sedangkan dari Apik Bangga menganggap kata tersebut ditujukan untuk knalpot produk lokal Purbalingga.

“Knalpot produk lokal Purbalingga apabila memenuhi kriteria terkait ambang kebisingan yang sudah ditetapkan, menurut kami bukan termasuk dalam kategori knalpot tidak standar yang dimaksud dalam video tersebut. Jadi hanya istilah knalpot tidak standar dalam video yang memiliki multi tafsir sehingga rekan-rekan dari Apik Bangga merasa keberatan,” jelas Sukarwan.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Edi Purwanto salah satu pengurus Apik Bangga mengatakan pihaknya sejauh ini sudah mengirimkan surat ke Mahkamah konstitusi terkait Standarisasi knalpot di Indonesia.

Hal tersebut menyikapi belum adanya Undang Undang tentang Standar knalpot di pasaran.

“Terkait video yang beredar pihaknya sudah bertemu dengan Satlantas Polres Purbalingga, permasalahan tersebut sudah clear. Hanya terjadi kesalahpahaman dalam mengartikan ucapan dari knalpot standar,” tambah Edi.

Dalam upaya mendukung kegiatan masyarakat khususnya para pengrajin knalpot, Satlantas Polres Purbalingga akan melaksanakan pertemuan ulang dan diskusi yang dihadiri seluruh pengrajin knalpot Purbalingga.

Kegiatan akan menghadirkan dinas perhubungan dan dinas perindustrian serta perdagangan sekaligus cek lapangan menggunakan alat desibel meter. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com