JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Walikota Tasikmalaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK

ilustrasi / tempo.co
   
ilustrasi/tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Walikota Tasikmalaya Budi Budiman telah  ditetapkan  sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberwntasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK,  Basaria Panjaitan menyatakan hal itu,  Rabu (24/4/2019). Namun Basaria tidak menjelalskan lebih rinci detail kasus yang menjerat politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Isu keterlibatan Budi dalam kasus korupsi sebelumnya menyeruak setelah tim KPK menggeledah ruangan kantor Walikota Tasikmalaya sejak Rabu pagi.

Penggeledahan itu menyasar lantai 2 Balaikota Tasikmalaya dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tasikmalaya.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait pembahasan anggaran Kota Tasikmalaya.

Namun, saat itu  dia belum mau menjelaskan status hukum Budi dan kasus korupsi yang membuat kantor Walikota digeledah.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

“Saya belum bisa mengkonfirmasi,” katanya.

Sebelum penggeledahan berlangsung, nama Budi sempat disinggung dalam kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah pada Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara 2018.

Dia pernah diperiksa pada 14 Agustus 2018 sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, yakni Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memvonis Yaya 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun 15 hari kurungan pada 4 Februari 2019. Hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap Rp 300 juta, dan gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar, US$ 55 ribu, dan Sin$ 325 ribu.

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

Suap dan gratifikasi tersebut diterima Yaya terkait pengurusan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah dalam anggaran negara tahun 2016 hingga 2018 untuk 9 daerah kabupaten dan kota.

Salah satu dari 9 kabupaten dan kota itu adalah Kota Tasikmalaya untuk pengurusan DAK dan DID tahun anggaran 2018. Untuk mengurus anggaran itu, Walikota Tasikmalaya Budi Budiman menggelontorkan dana hingga Rp 700 juta.

Uang tersebut kemudian dibagikan kepada Yaya dan dua orang yang membantu pengurusan anggaran untuk Tasikmalaya.

Kedua orang itu adalah Kepala Seksi Perencanaan DAK Non Fisik Kemenkeu, Rifa Surya dan Puji Suhartono, seorang Auditor Badan Pemeriksa Keuangan yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum PPP.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com