JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

2 Perampok Juragan Beras Pabelan Masih Diburu. Sekap Korban, Pelaku Beraksi Dengan Senjata Linggis 

Konferensi pers oleh Polres Semarang. Foto/Wardoyo
   
Konferensi pers oleh Polres Semarang. Foto/Wardoyo

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Semarang Polda Jawa Tengah berhasil meringkus Dua orang perampok di tempat penggilingan padi milik Mulyono warga Dusun Gentan RT 01 RW 05, Desa Tukang, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Senin (27/05/2019)

Kedua tersangka yaitu AM dan JB melakukan tindakan curas bersama tiga pelaku lain. Satu pelaku tengah menjalani proses hukum di Polres Magelang, sedangkan dua pelaku masih dalam pencarian.

‘’Kita masih mencari dua pelaku lain, Anggota komplotan ini memiliki peran masing-masing, Ada yang bertugas mengawasi situasi dan mempelajari pola di TKP,’’ ungkap Kasatreskrim AKP Rifeld Constantien Baba didampingi Kasubag Humas Polres Semarang Iptu Budi Supartoko saat konferensi pers di Polres Semarang.

Menurut AKP Constantien, mereka beraksi ketika korban beristirahat. Mereka masuk ke dalam rumah korban yang juga dijadikan tempat usaha penggilangan padi dengan cara mencongkel jendela.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

‘’Mereka beraksi hari Sabtu (Sabtu (27/5) sekira pukul 01.00 WIB, menggunakan pedang untuk mengancam korban,’’ jelasnya.

Sebelum beraksi, sekira pukul 00.30 WIB tersangkga Rustanto alias Kento bersama Yudi berangkat terlebih dahulu ke rumah korban mengendarai sepeda motor berboncengan.

Selang 30 menit kemudian, JB dan AM mengendarai motor berboncengan menyusul ke TKP. Tersangka Y lantas mencongkel jendela menggunakan linggis kecil.

Begitu jendela terbuka, ayah Y masuk ke dalam dan membukakan pintu depan. JB bersama Y dan M langsung masuk ke dalam rumah. Y dan ayahnya menuju kamar Mulyono.

Tersangka Y dan ayahnya membekap mulut Mulyono, sedangkan JB dan M memegangi tangan dan membekap mulut istri Mulyono.

‘’Setelah korban dan istrinya berhasil dilumpuhkan, mereka menggasak uang tunai Rp 6 juta, perhiasan kalung emas dan gelang emas di almari. Pelaku juga membawa kabur motor Honda Supra 125 H3721 AMC. Total kerugian sekitar Rp 28 juta,’’ terang Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Menurut Kasat Reskrim, uang hasil kejahatan sebagian digunakan untuk acara syukuran keluarga tersangka AM.

‘’Yang unik, uangnya juga digunakan untuk acara syukuran keluarga salah satu tersangka bernama AM,’’ ujarnya.

Saat ini tersangka AM dan JB ditahan di Polres Semarang untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancamana hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

‘’Selain di Kabupaten Semarang, komplotan ini juga beraksi di Magelang. Satu pelaku diproses di Polres Magelang, sedangkan dua pelaku lainnya masih buron,’’ tutup Kasat Reskrim. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com