SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Insiden penembakan membabi buta yang dilakukan pengusaha cengkih nan tajir asal Sambirejo, Sragen, Tan Surianto (48) ke kantor Pengadilan Agama Sragen akhir bulan lalu memang mengejutkan publik. Tak ada yang menyangka, pengusaha cengkih itu nekat melakukan perbuatan yang berujung pidana itu.
Tak hanya masyarakat, kejadian itu juga sempat membuat internal pegawai Pengadilan Agama Sragen mengalami trauma. Tak terkecuali, Ketua PA Sragen, Suhardi.
Ia sama sekali tak menyangka bakal terjadi insiden itu. Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , pegawai kelahiran Sulawesi itu mengaku selama 3 tahun bertugas di Sragen, selalu aman saja.
“Ya baru kali ini ada kejadian seperti ini. Agak kaget juga sih, tapi semuanya sudah kembali normal. Pegawai dan karyawan sudah kembali seperti biasa,” paparnya saat ditemui JOGLOSEMARNEWS.COM belum lama ini.
Suhardi kemudian menunjukkan tiga lubang bekas tembakan yang dilontarkan oleh Tan Surianto. Dua lubang mendarat di dinding ruangan panitera dan satu lubang mendarat di dinding ruangan tengah.
Sebelumnya, peluru juga sempat menembus kaca depan sebelum mengenai dinding. Namun malam saat kejadian, kaca yang pecah langsung diperintahkan untuk dilepas dan diganti.
“Malam itu juga kaca yang pecah langsung kita ganti. Sesuai perintah Kapolres dan Pak Dandim. Biar enggak ada riak. Setelah penangkapan pelaku, juga datang tim forensik ke sini. Kami juga mendapat pendampingan daro tim yudisial,” papar Suhardi.
Kini, tiga lubang bekas lesakan tembakan itu menjadi saksi aksi brutal pengusaha Tan yang tak terima dengan vonis hakim atas kasus gugatan harta gono gininya. Tan bersama sopirnya, kini sudah mendekam di Polres dan tinggal menunggu vonis hakim.
Terpisah, Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan menyampaikan dari hasil penyelidikan, kasus penembakan di kantor PA Sragen itu murni aksi teror yang dipicu kekecewaan tersangka atas putusan pengadilan dalam perkara gugatan harta gono gini.
“Jadi kami tegaskan bahwa tidak ada kaitannya dengan politik atau pemilu. Ini murni tindakan teror yang dipicu kekecewaan tersangka atas putusan hakim dalam perkara gugatan harta gono gini dari perceraiannya dengan mantan istri,” papar Kapolres.
Karena sempat memicu keonaran dan ketakutan, ulah pengusaha berwajah keturunan asal Dukuh Somomulyo RT 14, Musuk, Sambirejo, Sragen itu bakal dijerat pasal terorisme dan UU Darurat RI dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan mengungkapkan tindakan nekat Tan itu telah menimbulkan teror dan keresahan serta ketakutan. Sehingga, tersangka bakal dijerat dengan pasal 6 UU RI No 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau UU RI No 15/2003.
Selain itu, tersangka juga berpeluang dijerat pasal 70 KUHP tentang pengerusakan barang secara bersama-sama.
“Kita jerat UU Terorisme dan UU Darurat RI serta pengrusakan. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” papae Kapolres kepada wartawan. Wardoyo