JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

3 Pencuri dan Penipu Yang Dibekuk Polsek Ngrampal Digiring ke Kejaksaan Sragen

Foto/Wardoyo
   
Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polsek Ngrampal resmi mengirimkan tersangka dan barang bukti tindak pidana penipuan ataupun pengelapan ke kantor Kejaksaan Negeri Sragen, Kamis (9/5/2019) siang.

Tiga orang tersangka diproses hukum Kepolisian resor Sragen tersebut, masing masing bernama Drs Widji Alias Wiji (61) warga kampung Luworo,  Kelurahan Luworo, Kecamatan Pilang,  Keceng Madiun.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Mereka ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Ngrampal Sragen setelah dilaporkan pihak korban telah melakukan tindak pidana sebagaimana di maksud pasal 378/372 KUHP tentang tindak penipuan ataupun pengelapan.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Sudarno (51) warga Kampung Bibis baru RT 03 Keluarahan Banjarsari, Kota Surakarta dan Abadi Daru Purwoko, (53) Kampung Purwo Krajan, Kelurahan Jebres, Kota surakarta. Keduanya ditangkap petugas dalam perkara melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

Ketiganya kini akan di serahkan Polisi kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sragen melalui tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Lusy Priharyanti dan Agung Pramesti. Penyerahan dilakukan Kanit Reskrim Polsek Ngrampal, bersama sejumlah dua personel lainnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com