JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

300 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerusuhan 22 Mei

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 300 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku kerusuhan 22 Mei 2019.

Ratusan orang tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Petamburan dan Gambir, Jakarta Pusat.

“Sekarang masih diperiksa, kemudian dipilah-pilah pelaku lapangan, koordinator lapangan, kemudian aktor intelektualnya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, Kamis (23/5/2019).

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Sebelumnya, polisi telah mengamankan 25 orang. Namun, pascakericuhan yang terjadi sepanjang 22 Mei malam hingga 23 Mei pagi, polisi kembali menangkap 43 orang.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah alat bukti yang menunjukkan mereka sebagai provokator aksi.

Dedi menyebut, petugas menemukan petasan, senjata tajam, batu, kendaraan, ketapel dan bom molotov.

Dengan penemuan berbagai alat bukti tersebut, kata Dedi, semakin menguatkan dugaan bahwa kerusuhan tersebut memang telah direncanakan.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Dia menuturkan, mayoritas tersangka merupakan remaja. Sebagian besar dari mereka tidak memiliki pekerjaan dan merupakan preman.

Enam orang dilaporkan tewas akibat ricuh selama aksi 22 Mei. Sedangkan ratusan orang lainnya luka-luka. Saat ini, beberapa korban luka masih dirawat di rumah sakit dan sebagian besar yang lain sudah diperbolehkan pulang.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com