JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

32 Penjual Miras dan Oplosan di Jepara Diproses Hukum. Polres Musnahkan 5.689 Liter Oplosan dan 2.163 Botol

Foto/Wardoyo
   
Foto/Wardoyo

JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM Ribuan botol miras dimusnahkan secara serentak di Mapolres Jepara, Selasa pagi (28/05/2019). Selain itu, 32 penjual miras saat ini sedang diamankan dan diproses hukum.

Ribuan botol miras itu dimusnahkan di halaman belakang Polres Jepara dipimpin Kapolres AKBP Arif Budiman dan Forkompida.

Kapolres AKBP Arif Budiman mengungkapkan miras yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil Operasi Pekat di wilayah Kabupaten Jepara menjelang pelaksanaan Ops Ketupat Candi tahun 2019.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

“Total ada sebanyak 2.163 botol miras berbagai merek. Kemudian ginseng dan oplosan sebanyak 5.689 liter,” papar Kapolres Rabu (29/5/2019).

Kapolres menguraikan untuk pelaku yang diamankan dan sedang dalam proses di pengadilan Negeri Jepara sejumlah 32 orang. Mereka dikenakan tindak pidana ringan.

Kapolres menjelaskan Operasi cipta kondisi diselenggarakan dalam rangka mendukung Ops Ketupat Candi 2019 khususnya penyakit masyarakat.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Dengan kegiatan ini diharapkan dapat mendukung suksesnya terselenggaranya Ops Ketupat Candi 2019 dengan optimal.

“Dengan razia secara kontinyu dan proses hukum bagi penjualnya, diharapkan bisa makin menekan dan memberantas peredaran miras di wilayah hukum Kabupaten Jepara,” tandas Kapolres.

Pemusnahan miras diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan miras yang selanjutnya Pemusnahan miras secara simbolis oleh Forkopimda Kabupaten Jepara. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com