SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak empat petani asal Ngrampal ditangkap Polsek setempat, Sabtu (18/5/2019) malam. Mereka ditangkap dan dibawa ke Mapolsek dengan tuduhan melakukan perjudian remi.
Mereka diamankan saat berada di pos kamling atau pos ronda di Dukuh Jetis, Desa Bandung, Ngrampal.
Data yang dihimpun, empat petani itu masing-masing Hadi Suyono (58), asal Dukuh Soga RT 8, Bandung, Suwarno (48) asal Dukuh Jetis RT 2/7, Aris (30) warga Jetis RT 15, Bandung, dan Sukimin (55) warga Dukuh Jetis RT 16.
Mereka ditangkap saat sedang berkumpul di pos ronda. Meski sempat beralasan sedang ronda, polisi tetap menangkap mereka karena indikasi melakukan perjudian remi.
“Kita amankan empat tersangka. Mereka kami amankan dengan barang bukti uang tunai Rp 72.000 dan satu set kartu remi,” papar Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Ngrampal AKP Agus Irianto, Minggu (19/5/2019).
AKP Agus menguraikan saat ini empat tersangka sudah dikirim ke Reskrim. Menurutnya hal itu dilakukan demi keamanan. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com